Dampak Tradisi Ben Ghiben Terhadap Minat Menikah Pada Masyarakat Dusun Pasar Desa Lombok Kulon Kabupaten Bondowoso
DOI:
https://doi.org/10.24252/qadauna.v6i2.52496Kata Kunci:
Dampak, Ben Ghiben, MinatAbstrak
Tradisi Ben Ghiben merupakan adat pernikahan yang kental pada masyarakat Madura, khususnya di Dusun Pasar, Desa Lombok Kulon, Kabupaten Bondowoso. Praktik tradisi ini ketika calon suami membawa perlengkapan rumah tangga ke rumah calon istri yang mencerminkan sistem matrilokal, di mana pasangan akan tinggal di rumah istri. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana tradisi ini dipahami masyarakat setempat, dampak positif dan negatifnya, serta hukumnya dalam Syari’at Islam. Penelitian ini juga berfokus pada pengaruh tradisi terhadap minat menikah di kalangan generasi muda, di mana ditemukan bahwa tradisi ini bukanlah faktor utama yang mendorong minat pernikahan, melainkan kesiapan mental dan finansial. Metode penelitian ini adalah kualitatif yang menggunakan wawancara mendalam dengan beberapa narasumber untuk memahami persepsi masyarakat terhadap tradisi ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi Ben Ghiben memiliki dampak positif berupa pelestarian adat dan meringankan ekonomi, namun juga dapat menjadi beban finansial tambahan. Dari perspektif hukum Islam, tradisi ini diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat. Saran dari penelitian ini adalah agar tradisi ini terus dilestarikan dengan menyesuaikan persyaratan materialnya berdasarkan kesepakatan untuk mengurangi beban ekonomi calon pengantin pria
Referensi
Aal Borno, Abul Harits Muhammad Shidqi bin Ahmad bin Muhammad. Musu’ah Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah. Beirut: Muassasah Ar-Risalah, 1424H.
At-Tirmidzi, Abu ‘Isa Muhammad bin ‘Isa. Sunan At-Tirmidzi: Al-Jami’ Al-Kabir. Beirut: Darul Gharbi Al-Islamiy, 1416H.
Huda, Mahmud, and Nova Evanti. “Uang Panaik Dalam Perkawinan Adat Bugis Perspektif ‘ Urf" Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 3 no. 2 Oktober 2018. https://journal.unipdu.ac.id/index.php/jhki/article/view/1523
Ikbal, Moh. “‘Uang Panaik’ Dalam Perkawinan Adat Suku Bugis Makasar.” The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 06, no. 01 Juni 2016. https://doi.org/10.15642/alhukama.2016.6.1.191-215
Kafi, Abd. “Mahar Pernikahan Dalam Pandangan Hukum Dan Pendidikan Islam.” Paramurobi: Jurnal Pendidikan Agama Islam Vol. 3, no. 1 Juni 2020. https://doi.org/10.32699/paramurobi.v3i1.1436
Kamus Besar Bahasa Indonesia. “Dampak", https://Kbbi.Kemdikbud.Go.Id/Entri/Dampak. Diakses 26 Oktober 2024.
Lakburlawal, Mahrita A. “Kedudukan Suami Dalam Sistem Kekerabatan Masyarakat Adat Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia.” Sasi Vol. 20, no. 2 Juli 2014.
Liputan 6. “Hukum Memberikan Hantaran Atau Seserahan Menurut Islam". https://Www.Liputan6.Com/Hot/Read/5302786/Hukum-Memberikan-Hantaran-Atau-Seserahan-Menurut-Islam-Beda-Dengan-Mahar?Page=2. Diakses 14 Oktober 2024.
Masrokhin, Masrokhin, and Mariyatul Qibtiyah. “ACCULTURATION OF ISLAMIC LAW AND LOCAL TRADITION OF BEN-GHIBEN IN MARRIAGE IN BANGKALAN-MADURA DISTRICT.” SHAKHSIYAH BURHANIYAH: Jurnal Penelitian Hukum Islam Vol. 7, no. 2 Juli 2022. https://doi.org/10.33752/sbjphi.v7i2.3926
Muhammad bin Musthafa Az-Zuhaili, Al-Qowaid Fiqhiyyah Wa Tathbiquha Fil Madzahibil Arba’ah. Damaskus: Darul Fikr, 1427H.
Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Shahih Sunan Abi Dawud. Kuwait: Muassasah Gharas Li Nasyr Wa Tauzi’, 1423H.
Sa'dan, Masthuriyah. “Tradisi Perkawinan Matrilokal Madura.” Ibda: Jurnal Kajian Islam Dan Budaya Vol 14, no. 1 Januari 2016. https://doi.org/10.24090/ibda.v14i1.622
Satria Effendi dan M. Zein. Ushul Fiqih. Jakarta: Kencana, 2009.
Susantin, Jamiliya, and Syamsul Rijal. “Tradisi Bhen-Ghiben Pada Perkawinan Adat Madura.” Jurnal TAMBORA Vol. 5, no. 1 Juni 2021. https://doi.org/10.36761/jt.v5i1.1006
Wasil, Mohammad. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Ben Ghiben Dalam Perkawinan Di Desa Suko Jember Kecamatan Jelbuk Kabupaten Jember.” Skripsi IAIN Jember 2015.
Wikipedia. “Matrilocal Residence, Https://En.Wikipedia.Org/Wiki/Matrilocal_residence Diakses 2 November 2024,” .
Wikipedia, “Tradisi", Https://Id.Wikipedia.Org/Wiki/Tradisi. Diakses Tanggal 28 Juli 2024.