Efektivitas Pendayagunaan Zakat Produktif Pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Di Kabupaten Bone
DOI:
https://doi.org/10.24252/qadauna.v6i2.54608Kata Kunci:
-Abstrak
Penelitian ini berfokus pada efektivitas pendayagunaan zakat produktif pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Kabupaten Bone. Adapun yang penulis telusuri adalah bagaimana bentuk dan pengaruh pendayagunaan zakat produktif terhadap mustahik. penelitian ini merupakan field reserch atau penelitian lapangan, dengan sumber penelitian ini yakni observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini yakni menunjukkan bahwa melalui pendayagunaan zakat produktif, dana yang diberikan kepada mustahik digunakan sebagai modal usaha. pendayagunaan zakat produktif terdapat beberapa bentuk yaitu zakat produktif tradisional dan zakat produktif kreatif. Adapun pengaruh yang di dapat oleh mustahik yang disalurkan bantuan modal usaha yakni cukup berpengaruh untuk mengembangkan usaha mustahik, meskipun dana zakat produktif hanya bisa membantu dibidang usaha, namun dapat berpengaruh kesegala aspek dari aspek kehidupan sosial, ataupun kesejahteraan hidup mustahik. Terkait keefektivan, pendayagunaan zakat produktif cukup efektif dalam membantu mengembangkan usaha mustahik untuk mengentaskan kemiskinan, namun dalam pelaksanaan monitoring kurang optimal karena kurangnya staf dalam memonitoring. Perlunya meningkatkan sosialisasi program pendayagunaan zakat, agar program-program pada Badan Amil Zakat Nasional di kabupaten Bone diketahui masyarakat meluas.
Kata Kunci: Zakat Produktif, BAZNAS, Pendayagunaan, efektivitas. Penelitian ini berfokus pada efektivitas pendayagunaan zakat produktif pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Kabupaten Bone. Adapun yang penulis telusuri adalah bagaimana bentuk dan pengaruh pendayagunaan zakat produktif terhadap mustahik. penelitian ini merupakan field reserch atau penelitian lapangan, dengan sumber penelitian ini yakni observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini yakni menunjukkan bahwa melalui pendayagunaan zakat produktif, dana yang diberikan kepada mustahik digunakan sebagai modal usaha. pendayagunaan zakat produktif terdapat beberapa bentuk yaitu zakat produktif tradisional dan zakat produktif kreatif. Adapun pengaruh yang di dapat oleh mustahik yang disalurkan bantuan modal usaha yakni cukup berpengaruh untuk mengembangkan usaha mustahik, meskipun dana zakat produktif hanya bisa membantu dibidang usaha, namun dapat berpengaruh kesegala aspek dari aspek kehidupan sosial, ataupun kesejahteraan hidup mustahik. Terkait keefektivan, pendayagunaan zakat produktif cukup efektif dalam membantu mengembangkan usaha mustahik untuk mengentaskan kemiskinan, namun dalam pelaksanaan monitoring kurang optimal karena kurangnya staf dalam memonitoring. Perlunya meningkatkan sosialisasi program pendayagunaan zakat, agar program-program pada Badan Amil Zakat Nasional di kabupaten Bone diketahui masyarakat meluas.
Kata Kunci: Zakat Produktif, BAZNAS, Pendayagunaan, efektivitas.
Referensi
Buku
Ahmad M Saepuddin, “Ekonomi dan Masyarakat dalam Perspektif Islam” (Jakarta; CV
Rajawali, 1987), h. 71
Ani Nurul Imtihanah dan Siti Zulaikha, Distribusi Zakat Produktif Berbasis Model Cibest
(Yogyakarta: CV Gre Publishing, 2019) h.51.
Armiadi Musa, “Pendayagunaan Zakat Produktif: Konsep, Peluang, Dan Pola
Pengembanngan” (Lembaga Naskah Aceh: Januari 2020) h. 232.
Efektifitas Pendayagunaan Zakat Produktif Pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Kabupaten Bone
Nur Annisa Kadriani, Muhammadiyah Amin, Alimuddin