STATUS SOSIAL PEREMPUAN DAN MAKNA UANG PANAI’ DALAM PERNIKAHAN BUGIS-MAKASSAR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.24252/qadauna.v7i1.59289Kata Kunci:
Hukum Perkawinan, Tradisi Bugis-Makassar , Uang Panai’Abstrak
Penelitian ini membahas status sosial perempuan dan makna uang panai’ dalam pernikahan Bugis-Makassar ditinjau dari perspektif hukum Islam. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian hukum empiris (lapangan) melalui pendekatan sosiologis dan normatif syar’i. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan penelusuran referensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status sosial perempuan, terutama tingkat pendidikan dan kondisi ekonomi, berpengaruh signifikan terhadap penentuan besaran uang panai’. Dalam tradisi Bugis-Makassar, uang panai’ berfungsi sebagai bentuk penghormatan kepada keluarga perempuan sekaligus simbol prestise sosial. Dalam perspektif hukum Islam, pemberian uang panai’ dinilai sah selama jumlahnya wajar, tidak memberatkan calon pengantin laki-laki, dan didasarkan pada niat yang baik. Uang panai’ memiliki makna simbolis sebagai tanda penghormatan, simbol pelamaran, tanggung jawab ekonomi, serta bagian dari tradisi dan upacara pernikahan. Namun, penetapan nominal yang terlalu tinggi berpotensi menimbulkan dampak negatif karena dapat membebani calon pengantin laki-laki dan menghambat pernikahan. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara pelestarian tradisi dan prinsip kemudahan dalam pernikahan sesuai nilai-nilai Islam dan kemanusiaan.
Referensi
Syarifudin, Amir. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana, 2018.
Afiyah Salsabila. Alkaf, Hartini Tahir, and Nila Sastrawati, ‘Tinjauan Hukum Islam Terhadap Peran Ganda Perempuan Sebagai Pencari Nafkah Utama Di Masa Pandemi Covid-19 Di Kabupaten Pinrang’, Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 4.3 (2023), 734–49 <https://doi.org/10.24252/qadauna.v4i3.31100>
Bahram, Adriana Mustafa dan Arwini, ‘Relasi Gender Dalam Pernikahan Keturunan Sayyid Di Desa Cikoang Kabupaten Takalar; Studi Kasus Perbandingan Hukum Islam Dan Hukum Adat’, Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab, 2.2 (2020)
Bakry, Muammar, Abdul Wahid Haddade, Abdul Salam, and Nasmi, ‘Dinamika Uang Panai ’ Di Kota Makassar Pasca Fatwa MUI Sulawesi Selatan No . 2 Tahun 2022 : Menakar Kepatuhan Syariah Dan Pelestarian Tradisi’, Shautuna; Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 6.1 (2025) <https://doi.org/10.24252/shautuna.v6i1.54136>
Bakry, Muammar Muhammad, ‘Law Exegesis Versus (Comparative Studies in Understanding Religious Text and The Istibath Proses of Law on Mahar)’, JICSA (Journal of Islamic Civilization in Southeast Asia), 9.1 (2020)
Daeng, Reski, Selvie Rumampuk, and Mahyudin Damis, ‘Tradisi Uang Panai’ Sebagai Budaya Bugis (Studi Kasus Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara)’, Holistilk; Jurnal of Social and Culture, 2019
Darmiyanto, Darmiyanto, and Azman Arsyad, ‘Konsep Belis Dalam Tradisi Perkawinan Masyarakat Di Manggarai Timur; Perspektif Perbandingan Mazhab Hanafi Dan Al-Syafi’i’, Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab Dan Hukum, 2.2 (2021) <https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i2.19180>
Idrus, Achmad Musyahid, Abdul Rahman Qayum, Rahmawati Abbas, and Tahani Asri, ‘Realitas Keagamaan Dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Uang Panai ’: Analisis Filosofis Terhadap Dinamika Sosial Masyarakat Suku Bugis Makassar Religious Reality in MUI Fatwa Number 2 of 2022 on Uang Panai ’: A Philosophical Analysis of the Social’, Shautuna; Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 6.1 (2025) <https://doi.org/10.24252/shautuna.v6i1.55424>
Ihsan, Muhammad, Alfaini Syam, And Muh Jamal Jamil, ‘Polemik Pemberian Uang Panai Di Kelurahan Bonto- Bonto Ditinjau Berdasarkan Fatwa Mui Nomor 2 Tahun 2022’, Qadauna : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 5.3 (2022)
Maidin, Muhammad Sabir, ‘Nikah Mut’ah Perspektif Hadis Nabi Saw.’, Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab, 1.2 (2019)
Nur Isnaini, Latifah, And Fadli Andi Natsif, ‘Analisis Perbandingan Hukum Terhadap Putusan Nomor 13/Pdt.G/2016/Pa.Mrs Tentang Gugatan Harta Bersama Di Pengadilan Agama Maros’, Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab Dan Hukum, 2020
Nurilma Handayani, M. Saleh Ridwan, Nurfaika Ishak, ‘Analisis Pelaksanaan Sema No. 2 Tahun 2019 Terhadap Pemenuhan Hak-Hak Perempuan Pascacerai Gugat’, Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 5 (2023)
Qayyum, Abdul Rahman, ‘Pemahaman Masyarakat Terhadap Kedudukan Sunrang Di Kecamatan Pallangga Kab.Gowa (Studi Perbandingan Hukum Adat Dan Hukum Islam)’, Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab, 2.1 (2020)
Ridwan, Firdaus dan Muhammad Saleh, ‘Kewajiban Nafkah Suami Narapidana ; Studi Kompratif Imam Al- Syafi ’ i Dan Imam Abu Hanifah’, Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab Dan Hukum, 2.3 (2021)
Muh Hasyim (56 Tahun), Petani, Wawancara, Desa Barania Kecamatan Sinjai Barat (7 Agustus 2024)
Rahman (78 Tahun), Wiraswasta, Wawancara, Desa Barania Kecamatan Sinjai Barat (7 Agustus 2024)







