PENUNJUKAN PENJABAT KEPALA DAERAH DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DEMOKRATIS

  • Firna Afrianti Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Kusnadi Umar Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
Kata Kunci: Demokrasi, Penjabat Kepala Daerah, Penunjukan, Pilkada

Abstrak

Desain pemilihan kepala daerah serentak secara nasional tahun 2024 menyebabkan terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah, untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah menunjuk penjabat kepala daerah untuk menjalakan tugas, fungsi, dan kewenangan kepala daerah sampai dilantiknya kepala daerah defenitif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip-prinsip demokrasi dalam penunjukan penjabat kepala daerah dengan menggunakan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Proses penunjukan penjabat gubernur oleh presiden dan penjabat bupati dan walikota oleh Menteri Dalam Negeri telah mengabaikan beberapa prinsip yang mendasar seperti prinsip pemilihan yang bebas, partisipasi politik yang merata, akuntabilitas dan transparansi, perlindungan Hak Asasi Manusia (hak politik), dan prinsip penempatan pejabat dengan merit system bukan spoil system. Padahal Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 67/PUU-XIX/2021 telah menekankan bahwa proses penunjukan penjabat kepala daerah tetap harus dilakukan secara demokratis. Pengisian penjabat kepala daerah juga tidak memiliki legitimasi sosial yang kuat karena tidak melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat.

Referensi

JURNAL

Amir, Herlina dan Nila Sastrawati, "Partisipasi Partai Politik Dalam Pemilihan Kepala Daerah Di Kota Makassar", Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah, 1 (2019).

Assyayuti, Mazdan Maftukha, ‘Urgensi Penataan Ulang Mekanisme Pengisian Jabatan Penjabat Kepala Daerah Perspektif Demokrasi Konstitusional’, Jurnal LEXRenaissance, 7 (2022).

Chakim, M. Lutfi, “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”, Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 3, no. 1 (2014).

Lafuil, Abdul Kadir dan Kusnadi Umar, ‘Kedudukan Partai Oposisi Terhadap Keberlangsungan Demokrasi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia’, Jurnal Al Tasyri’iyyah, 2, no. 2 (2022).

Maulida, Achmad dan Kusnadi Umar, "Urgensitas Carry Over Dalam Proses Pembuatan Undang-Undang Di Indonesia", Jurnal Al Tasyri’iyyah, 2 (2022).

MS, Mohammad Amar dan M. Chaerul Risal, ‘Kepemimpinan Kepala Desa Kaluku Kabupaten Jeneponto Dalam Memberdayakan Masyarakat Desa Perspektif Siyasah Syar’iyyah’, Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah, 2 no. 2 (2021).

Muharis, Abdul, dkk, "Peran Komisi Pemilihan Umum Dalam Pemilihan Kepala Daerah Di Kabupaten Sinjai", Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah, 2 (2021).

Paradigma, Sopyar dan Dea Larissa, "Politik Transaksional Dalam Pemilukada Kota Makassar Telaah Hukum Islam Dan Hukum Nasional", Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah, 2 (2021).

Riqiey, Baharuddin, “Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Perselisihan Hasil Sengketa Pilkada Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022”, JAPHTN-HAN 2m no. 1 (2023).

BUKU

Aziz, Abdul dan David Arnold, Desentralisasi Pemerintahan Pengalaman Negara-Negara Asia Yogyakrta: Pustaka Amanah, 2003.

Irwansyah, Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel, Edisi Revisi, Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2021.

Nurcholis, Hanif, Teori Dan Praktik Pemerintahan Dan Otonomi Daerah, Jakarta: Grasindo, 2007.

Santoso, Topo dan Ida Budhiati, Pemilu Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

WEBSITE

Dandhy Laksono, Dirty Vote (Indonesia, 2024) <https://www.youtube.com/watch?v=yHX7N-gcvhQ>.

Ombudsman Republik Indonesia, https://ombudsman.go.id/news/r/-ombudsman-temukan-3-maladministrasi-proses-pengangkatan-pj-kepala-daerah

Diterbitkan
2025-01-31
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 14 times