TRANSPARANSI PENGELOLAAN DANA DESA PERSPEKTIF SIYASAH SYARIYYAH (Studi di Desa Bontoala Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa)

Studi di Desa Bontoala Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa

Penulis

  • Rizka Amalia Mustapa Rizky Aulia Hukum Tata Negara
  • Rahmiati Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
  • Ilham Laman Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia

Kata Kunci:

Pengelolaan Dana Desa, Siyasah Syariyyah, Transparansi

Abstrak

Transparansi pengelolaan dana desa merupakan keterbukaan yang harus dilakukan oleh pemerintah desa agar masyarakat dapat mengakses dan mengetahui bagaimana pengelolaan dan penyelenggaraan yang dilakukan oleh pemerintah desa. Penelitian ini bertujuan untuk bentuk dan efektivitas penerapan transparansi pengelolaan dana desa di Desa Bontoala Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif lapangan dengan metode penelitian menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk penerapan transparansi yang dilakukan pemerintah desa yaitu melakukan Musyawarah dan memasang papan anggaran atau papan namun hal tersebut belum sesuai dengan pedoman pengelolaan keuangan daerah dalam Pasal 4 Ayat 7 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, disebut transparan apabila adanya keterbukaan kepada masyarakat untuk mengetahui dan mengakses informasi yang seluas-luasnya. Penerapan Prinsip Transparansi Pengelolaan dana desa belum efektif, seperti pemasangan papan anggaran tersebut dinilai tidak efektif karena masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui pengelolaan dari papan tersebut dan dalam pelaksanaan musyawarah, partisipasi masyarakat masih sangat rendah dikarenakan kurangnya penyampaian informasi langsung yang seharusnya disampaikan oleh aparat desa kepada masyarakat. Berdasarkan Perspektif Siyasah Syariyyah, keterbukaan dituangkan dalam dua nilai, yaitu Shidiq dan Amanah. Shiddiq berarti kejujuran dalam mengelola, menyampaikan dan menerima informasi. Amanah berarti menyampaikan amanat atau informasi kepada siapapun yang berhak menerimanya.

Referensi

Jurnal

Anggraeni, Andi Reni dan Muhammad Anis. “Peningkatan perekonomian Desa melalui BUMDes Assingkerukengnge Perspektif Siyasah Syariyyah.” Siyasatuna 3, no.1 (2022).

Budiasri dkk. “Studi Analisis Pemerintahan yang baik dan bersih di desa Garanta Kabupaten Bulukumba Perspektif Siyasah Syariyyah.”, Siyasatuna 3, no.1 (2022).

Hidayat, Andi Dirga Ardana dkk. “Penerapan Prinsip Check and Balances dalam Sistem Pemerintahan di Kabupaten kepulauan Selayar Perspektif Hukum Islam.” Siyasatuna 3, No.1 (2022).

Islahuddin, Muhammad. “Good Governance dalam Perspektif Hukum Islam.” Asy-Syari’ah 6, no.6 (2020).

Jannah, Jamila Mifthahul dan Halimah Basri. “Kemampuan Desa Swatani Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba dalam Pengelolaan Alokasi dana desa.” Siyasatuna 1, no.2 (2020).

Julita, Eva dan Syukriy Abdullah. “Transparansi dalam Pengelolaan Dana Desa (Studi Di Kecamatan Sukakarya Kota Sabang.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi (JIMEKA) 5, No. 2, (2020).

Kamaruddin dan Usman Jafar. “Tata kelola pemerintahan desa Lampoko Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar Perspektif Siyasah Syariyyah.” Siyasatuna 2, No.2 (2020).

Kasrum dan Subehan Khalik. “Proses penyusunan dan realisasi anggaran pendapatan dan belanja desa di desa Tellulimpoe Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai.” Siyasatuna 3, no.1 (2022).

Kurnia, Rahmi dkk. “Akuntabilitas Pengelolaan dana Desa (Studi Kasus Pada desa di Wilayah Kecamatan luhak Nan Duo Kabupaten pasaman Barat.” Jurnal eksplorasi Akuntansi 1, No.1 (2019).

Markas. “Urgensi Sifat Jujur dalam Berbisnis.” JURNAL PILAR: Jurnal Kajian Islam Kontemporer 5, no. 2 (2014).

Nugraini, Neni dan Hisbullah. “Eksistensi Asas Good Governance dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Perspektif Hukum Tata Negara Islam.” Siyasatuna 2, No.3 (2021).

Nur, Muhammad dan Kasjim Salenda. “Pengawasan Inspektorat Kabupaten dalam pengelolaan dana desa Perspektif Hukum Tata Negara Islam.”, Siyasatuna 2, no.3 (2021).

Nurhayati dan Muh Saleh Ridwan. “Pengelolaan dana desa dalam Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah 1, no.1 (2019).

Pratiwi, Haerani dkk. “Penerapan Prinsip Good Governane pada masa pandemi Covid-19 di Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.” Siyasatuna 3, No.1 (2022).

Rijali, Ahmad. “Analisis Data Kualitatif.” Jurnal Alhadharah 17, No.33 (2018).

Saiful dkk. “Bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi pengelolaan dana desa Bumi Pajo Kecamatan Donggo Kabupaten Bima.” Siyasatuna 3, no.3 (2021).

Wahyuni, Sri. “Implementasi Akuntabilitas dan Transparansi untuk mewujudkan pemerintah daerah yang bersih.” e-Jurnal Katalogis 3, No.11 (2015).

Yanti, Arisda dan Rahmiati. “Pengelolaan BUMDes dalam mewujudkan kesejahteraan Masyarakat Desa Kalebentang Kabupaten Takalar.” Siyasatuna 1, no.3 (2020).

Buku

Arikunto, Suharsimi. Manajemen Penelitian. Jakarta: PT Rineka cipta, 1993.

Iqbal, Muhammad. Fiqh Siyasah: Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam. Jakarta: Prenadamedia Group, 2014.

Kementerian Agama RI. Al-Quran dan Terjemahnya. Bandung: Mikraj Khazanah Ilmu, 2016.

Rukajat, Ajat. Pendekatan Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Deepublish, 2018.

Suprihatini, Amin. Pemerintahan Desa dan Kelurahan. Klaten: Cempaka Putih, 2018.

Ubaedillah, A dan Abdul Rozak. Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani. Jakarta: Kencana, 2014.

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Wawancara

Aulia, Rizky, Masyarakat Desa Bontoala, Wawancara, Gowa, 23 Juni 2022.

Harania, Sekretaris Desa Bontoala, Wawancara, Gowa, 16 Juni 2022.

Ismail, Masyarakat Desa Bontoala, Wawancara, Gowa, 01 Juli 2022.

Muin, Muh Yusuf, Kepala Desa Bontoala, Wawancara, Gowa, 16 Juni 2022.

Nurdin, Muh. Arsyad, Tokoh Agama Dusun Manyampa Desa Bontoala, Wawancara, Gowa 01 Juli 2022.

Nursida, Masyarakat Desa Bontoala, Wawancara, Gowa, 20 Juni 2022.

Rahmayaningsih, Ayu, Bendahara Desa Bontoala, Wawancara, Gowa, 17 Juni 2022.

Yusuf, Muh, Anggota BPD, Wawancara, Gowa, 16 Juni 2022.

Diterbitkan

2025-05-31

Cara Mengutip

Rizky Aulia, R. A. M., Rahmiati, & Laman, I. (2025). TRANSPARANSI PENGELOLAAN DANA DESA PERSPEKTIF SIYASAH SYARIYYAH (Studi di Desa Bontoala Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa): Studi di Desa Bontoala Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa. Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah, 6(2), 322–336. Diambil dari https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/siyasatuna/article/view/32140

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>