TINJAUAN SIYASAH SYAR’IYYAH ATAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 55/PUU-XVII/2019 TERHADAP PEMILIHAN UMUM SERENTAK 2019
Kata Kunci:
Putusan Mahkamah Konstitusi, Pemilihan Umum Serentak, Siyasah Syar'iyyahAbstrak
Pemilihan umum serentak adalah sistem pemilu yang melangsungkan beberapa pemilihan pada satu waktu secara bersamaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan siyasah syariyyah atas putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019 tentang pemilu serentak 2019. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif, yuridis, dan syar’i. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep pemilu serentak 2019 terhadap putusan MK No. 55/PUU-XII/2019 mendorong penguatan sistem presidensial dan lebih efisien baik itu dari segi pembiayaan maupun waktu penyelenggaraan pemilu serentak ini lebih menghemat anggaran yang berasal dari pembayar pajak dan hasil eksploitasi sumber daya alam dan ekonomi lainnya serta mampu mengurangi pemborosan waktu dan mengurangi konflik di masyarakat namun, pemilu serentak yang baru pertama kali dilaksanakan, meninggalkan beberapa persoalan sehingga masih perlu di evaluasi dan di pertimbangkan kembali hingga periode berikutnya. Adapun pandangan siyasah Syariyyah mengenai pemilu serentak pemilihan umum sudah ada sejak dahulu kala, walaupun pelaksanaannya tidak sama persis di masa sekarang. Pemilihan umum dalam Islam disebut waqalah dan hukumnya adalah mubah (boleh). Pemilu memiliki kemiripan dengan metode bai’at yang dilakukan di zaman Nabi dan Khulafa al-Rasyidin. Selain itu belum ditemukan cara yang lebih tepat dan efisien untuk menggantikan metode pemilu.
Referensi
Jurnal
Muharis, Abdul dan Kusnadi Umar. “Peran Komisi Pemilihan Umum Dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Sinjai”. Siyasatuna Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syariyyah 2, no. 3 (2021).
Aji’, Ahmad Mukhri. “Jangan Jadikan Ulama ‘Bak Stempel’ Pemilu”. ‘ADALAH Buletin Hukum dan Keadilan 2, no. 9 (2018).
Kadenun, H. “Kedudukan Ahlu al-Halli Wa al-Aqdi dalam Pemerintahan Islam”. Qalamuna 11, no. 2 ( 2019).
Kurniati. “Sistem Politik Demokrasi Dalam Bias Hegemoni Negara: Telaah Gagasan Politik Antonio Gramsci”. Al-Daulah 7, no. 2 (2018).
Akbar, Muhammad Faisal dan M. Chaerul Risal. “Polemik Sengketa Pilpres 2019 Perspektif Siyasah Syar’iyyah”. Siyasatuna 2, no. 3 (2021).
Idris, Munawara dan Kusnadi Umar. “Dinamika Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Perkara Judicial Review”. Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1, no. 2 (2020).
Prasetyoningsih, Nanik. “Dampak Pemilihan Umum Serentak Bagi Pembangunan Demokrasi Indonesia”, Jurnal Media Hukum 1, no. 2 (2014).
Zuhro, R Siti. “Demokrasi dan Pemilu Presiden 2019”. Jurnal Penelitian Politik 16, No. 1 ( 2019).
Riyanto. “Peran Ulama dalam Meningkatkan Kesadaran Pemilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2014 Di Kabupaten Demak”. ADDIN 9, no. 2 (2015).
Mursyid Saadillah dan Dea Larissa. “Peran KPU dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih Pemula Pada Pemilihan umum Kabupaten Bulukumba Perspektif Siyasah Syar’iyyah”. Siyasatuna 2, no. 2 (2021).
Jafar, Usman. “Negara Dalam Pemilihan Politik”. Jurnal Al-Hikmah XII, no. 1 (2011).
Wahyudiansyah dan Tri Suhendra Arbani. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Sengketa Pemilihan Umum oleh Bawaslu (Studi Kasus Bawaslu Mamuju Tengah)”. Alauddin Law Development Journal (ALDEV) 3, no. 2 (2021).
Buku
Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah dan Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani, 2001.
Djazuli, H.A. Fiqih Siyasah: Implementasi Kemaslahatan Ummat dalam Rambu-rambu Syariah. Bandung: Kencana Prenada Media Group, 2003.
Hasyim, Wahid. Mengapa Memilih NU?. Jakarta: PT. Inti Sarana Aksara, 1985.
Gaffar, Jenedjri M. Politik Hukum Pemilu. Jakarta: Konpress, 2012.
Iqbal, Muhammad. Fiqh Siyasah: (Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam). Jakarta: Gaya Media Pratama, 2001.
Karim, Syahrir. Teori-Teori Politik Islam. Gowa: Pusaka Almaida, 2017.
Kementerian Agama. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Bandung: Al-Qur’an Al-Qosbah 2020).
Khallaf, Abdul Wahab. Ilmu Ushul Fikih. Jakarta: Pustaka Amani, 2003.
Khaliq, Farid Abdul. Fikih Politik Islam. Jakarta: AMZAH, 2005.
Muhammad, Abu Bakar. Fiqh Islam. Surabaya: Karya Abbditama, 1995.
Munawwir, Ahmad Warson. Kamus Arab-Indonesia. Surabaya: Pustaka Progresif, 1997.
Pulungan, Suyuti. Fiqh Siyasah: Ajaran Sejarah, dan Pemikiran Jakarta: Rajawali, 1994.
Ibn Taimiyah. As-Siyasah Syar’iyyah fil ishlahir-Ra ’iwar Ra ‘iyyah. Terj. Rofi’ Munawwar. Surabaya: Risalah Gusti, 2005.
Peraturan
Republik Indonesia, undang-Undang Dasar 1945
Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 55/PUU-XVII/2019 terhadap Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Febi Lianda Selsa, Andi Muhammad Akmal, Zakirah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.