PERAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN DESA MANJAPAI KECAMATAN BONTONOMPO KABUPATEN GOWA TELAAH SIYASAH SYAR’IYYAH

Penulis

  • Eka Sri Wahyuni Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
  • Usman Djafar Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
  • St Halimang Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia

Kata Kunci:

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Peran, Siyasah Syar'iyyah

Abstrak

Pemberdayaan masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan potensi dan kemampuan yang dimiliki masyarakat, sehingga masyarakat dapat mewujudkan jati diri, harkat dan martabatnya untuk bertahan dan mengembangkan diri  baik itu di bidang sosial, ekonomi, agama, dan budaya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) desa Manjapai Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif lapangan dengan metode penelitian menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) desa Manjapai belum terlaksana secara maksimal, anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) belum memahami fungsi dan tugas lembaga yang di embaninya. Salah satu penyebabnya yaitu kurangnnya komunikasi antar masyarakat, lembaga-lembaga kemasyarakatan dan pemerintah desa. Hal ini menunjukkan bahwa fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) berdasarkan Peraturan Pemerintah Indonesia No. 72 Tahun 2005 tentang desa tidak dapat terlaksana dengan baik. Berdasarkan Perspektif Siyasah Syariyyah, kinerja lembaga kemasyarakatan dalam hal kepemimpinan untuk pembagunanan desa belum memenuhi ciri-ciri kepemimpinan yang baik. Dari segi amanah anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) belum optimal dalam menjalankan amanah yang diberikan, misalnya pembangunan yang tidak merata, dan belum melanjutkan program pemberdayaan yang masyarakat inginkan.

Referensi

Jurnal

Kamaruddin dan Usman Jafar. “Tata Kelola Pemerintaha Desa Lampoko Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar Prspektif Siyasah Syariyyah.” Siyasatuna 1, No. 2 (2020).

Muammar dan Adriana Mustafa. “Menakar Upaya Penegakan Hukum Oleh Pemerintah Kota Makassar.” Siyasatuna 2, No. 1 (2021).

Hayono dan Subehan Khalik. “Peran Tokoh Masyarakat Dalam Pemilihan Umum Kepala Desa Bontoala Kabupaten Gowa.” Siyasatuna 2, No. 1 (2021).

Mohammad Omar Ms dan M. Chaerul Risal. “Kepemimpinan Kepala Desa Kaluku Kabupaten Jeneponto Dalam Memberdayakan Masyarakat Desa Perpektif Siyasah Syariyyah.” Siyasatuna 2, No. 2 (2021).

Ayu Qonita dan Nila Sastrawati dkk. “Peran Pemerintah Daerah Terhadap Aktivitas Penambangan di Desa Pakkasalo Kabupaten Bone Perspektif Siyasah Syariyyah.” Siyasatuna 2, No. 2 (2021).

Saiful dkk. “Bentuk Partisipasi Mayarakat Dalam Mengawasi Pengelolaan Dana Desa Bumi Pajo Kecamatan Donggo Kabupaten Bima.” Siyasatuna 2, No. 3 (2021).

Yanti, Arisa dan Rahmiati. “Pengelolaan Dalam Mewujudkan Kesajahteraan Masyarakat Desa Kalabenteng Kabupaten Takalar.” Siyasatuna 1, No. 3 (2020).

Salam, Amadiarti Alda dkk. “Studi Krisis Pengelolaan Keuangan Negara Dalam Perspektif Siyasah Syariyyah.” Siyasatuna 2, No. 2 (2021).

Muis, Rinaldi Abdul dkk. “Analisis Peran Pemerintah Kota Makassar Dalam Penegakan Hukum Perspektif Siyasah Syariyyah.” Siyasatuna 2, No. 2 (2021).

Nugraini, Neni dan Hisbullah. “Eksistensi Asas Good Govermenance Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Perspektif Hukum Tata Negara Islam.” Siyasatuna 2, No. 3 (2021).

Mursyid, Saadillah dan Dea Larissa. “Peran KPU Dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilihan Pemilu Pada Pilkada Kabupaten Bulukumba Perspektif Siyasah Syariyyah.” Siyasatuna 2, No. 2 (2021).

Budiasri dkk. “Studi Analisis Pemerintahan yang Baik dan Bersih di Desa Garanta Kabupaten Bulukumba Perspektif Siyasah Syariyyah.” Siyasatuna 3, No. 1 (2022).

Agustin, Ayuningsitas Wulan. “Peran FAsiliator Dalam Pemberdayaan Masyarakat Pada Program Penataan Pemukiman Berbasis Komunitas.” Jurnal Sosilogi Dilema, 32, No. 1 (2017).

Chotimah, Chusnul dkk. “Efektivitas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa Bululawang.” Jurnal Civic Hukum 4, No. 2 (2019).

Rahamawati. “Sistem Pemerintahan Islam Menurut Al-Mawardi dan Aplikasinya di Indonesia.” Jurnal Syariah dan Hukum 16, No. 2 (2018).

Buku

Jamaluddin, Nasrullah Adon. Sosiologi Pembangunan. Bandung: CV Pustaka Setia, 2016.

Arikunto, Suharsimi. Manajemen Penelitian. Jakarta: PT Rineka cipta, 1993.

Rukajat, Ajat. Pendekatan Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Deepublish, 2018.

Iqbal, Muhammad. Fiqh Siyasah: Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam. Jakarta: Prenadamedia Group, 2014.

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Wawancara

Nur, Muh, Masyarakat Desa Manjapai , wawancara, Gowa, 15 Agustus 2022.

Alimuddin, Masyarakat Desa Manjapai, wawancara, Gowa, 15 Agustus 2022.

Makkaraus, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Manjapai, wawancara, Gowa, 19 Agustus 2022.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-31

Cara Mengutip

Wahyuni, E. S., Djafar, U., & Halimang, S. (2025). PERAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN DESA MANJAPAI KECAMATAN BONTONOMPO KABUPATEN GOWA TELAAH SIYASAH SYAR’IYYAH. Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah, 6(2), 387–398. Diambil dari https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/siyasatuna/article/view/32210

Terbitan

Bagian

Artikel