Kotak Kosong Pada Pemilihan Kepala Daerah: Perbandingan Dua Daerah
DOI:
https://doi.org/10.24252/vp.v9i1.62553Keywords:
Fenomena Kotak Kosong, Pilkada, Makassar, Enrekang, Sosialisasi Politik, Partisipasi PolitikAbstract
Fenomena kotak kosong dalam Pilkada menjadi bentuk ekspresi politik masyarakat terhadap hadirnya calon tunggal dalam kontestasi elektoral. Penelitian ini membandingkan Pilkada 2018 di Kota Makassar dan Kabupaten Enrekang yang menghasilkan dua dinamika politik yang berbeda: kemenangan kotak kosong di Makassar dan kekalahannya di Enrekang. Penelitian menggunakan metode tinjauan pustaka dengan mengidentifikasi dan menganalisis sumber-sumber ilmiah terkait perilaku pemilih, struktur sosial, dan sosialisasi politik pada kedua wilayah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Makassar, kemenangan kotak kosong dipengaruhi oleh tingginya literasi politik, akses informasi yang luas, dan berkembangnya ruang publik digital yang memungkinkan konsolidasi opini kritis terhadap keputusan politik, khususnya terkait diskualifikasi calon petahana. Sebaliknya, di Enrekang, pilihan pemilih lebih banyak ditentukan oleh hubungan patronase, nilai kohesi sosial, dan pola sosialisasi politik yang bersifat personal melalui tokoh agama dan elite lokal, sehingga dukungan terhadap calon tunggal dianggap sebagai bentuk menjaga stabilitas sosial. Studi ini menegaskan bahwa perilaku pemilih dalam konteks calon tunggal tidak seragam, melainkan bergantung pada struktur sosial dan kualitas demokrasi lokal. Temuan ini memberikan implikasi bahwa penguatan ruang deliberatif dan literasi politik menjadi kunci untuk meningkatkan partisipasi politik yang lebih substantif dalam demokrasi lokal.
References
Aqsha BS, M. (2024). Faktor Kemenangan Kotak Kosong pada Pilkada Kota Makassar 2018. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 7(3), 9428–9431. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i3.31265
Barber, B. R. (1984). Strong Democracy: Participatory Politics for a New Age. University of California Press.
Berelson, B., Lazarsfeld, P., & McPhee, W. (1954). Voting: A Study of Opinion Formation in a Presidential Campaign. University of Chicago Press.
Campbell, A., Converse, P., Miller, W., & Stokes, D. (1960). The American Voter. Wiley.
Colman, A. M. (2003). A Dictionary of Psychology. Oxford University Press.
Downs, A. (1957). An Economic Theory of Democracy. Harper & Row.
Harianto, H., Darmawan, W. B., & Muradi, M. (2020). The Winning of Empty Box in the 2018 Makassar Regional Head Election. Society, 8(2), 546-556. https://doi.org/10.33019/society.v8i2.203
Kambo, G. (2021). Mobilisasi Massa Kemenangan Kolom Kosong Pada Pemilihan Walikota Makassar Tahun 2018. Jurnal Politik Profetik, 9(2), 278–297. https://doi.org/10.24252/profetik.v9i2a6
Mahkamah Konstitusi R I. (2015). Putusan Nomor 100/PUU-XIII/2015 tentang Pilkada dengan calon tunggal.
Marbun, K. N., Silas, J., & Nurzaman, T. (2022). Gerakan Koko (Kotak Kosong): Studi Kasus Pada Pilkada Humbang Hasundutan Tahun 2020. Epistemik: Indonesian Journal of Social and Political Science, 3(2), 16–30. https://doi.org/10.57266/epistemik.v3i2.95
Panjaitan, M., Rajagukguk, J., & Hulu, S. B. F. (2024). Analisis Proses dan Faktor Penyebab Lahirnya Pasangan Calon Tunggal Versus Kotak Kosong Pada Pilkada Serentak Tahun 2020. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 7(1), 902-907. https://doi.org/10.54371/jiip.v7i1.3806
Pateman, C. (1970). Participation and Democratic Theory. Cambridge University Press.
Purwaningsih, T., & Widodo, B. E. C. (2021). Democracy without contestation: The victory of the empty box in the local election of Makassar City, South Sulawesi Indonesia in 2018. Sociología y Tecnociencia, 11(2), 48–71. https://doi.org/10.24197/st.2.2021.48-71
Rush, M., & Althoff, P. (1971). Political Sociology: An Introduction. Thomas Nelson.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muharuddin, Gustiana A. Kambo, Muhammad Muhammad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Vox Populi uses license CC-BY-NA-SA or equivalent license as the optimal license use for publication, distribution, use, and reuse of scientific works. To see the rules, you can look here; Indonesia or English.




