Pembuktian di Peradilan Agama
DOI:
https://doi.org/10.24252/al-qadau.v4i1.4973Abstrak
Pembuktian yang biasa dipersamakan dengan bayyinah dalam persfektif al-Qadha, lalu kita mengartikan bahwa bayyinah itu hanya sama dengan syahadah, maka alat bukti yang dapat menguatkan gugatan (penuntutan) adalah hanya kesaksian. Padahal yang dimaksud oleh hadits, hendaknya si penggugat (penuntut) mengemukakan argumentasi yang dapat membenarkan dan menguatkan gugatannya. Berdasarkan argumentasi tersebut diharapkan hakim dapat memutuskan perkaranya secara adil dan benar.
Referensi
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.