FAKTOR SOSIAL BUDAYA DAN ATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PADA PRODUK PEMIKIRAN HUKUM ISLAM

Penulis

  • Supardin Supardin

DOI:

https://doi.org/10.24252/al-qadau.v1i2.640

Abstrak

Sebuah keniscayaan bahwa hukum dapat berfungsi pada suatu negara atau daerah apabila seluruh unsur dapat berfungsi dengan baik. Unsur yang dimaksudkan adalah pihak eksekutif (pemerintah), legislatif (dewan), yudikatif (pengawasan), termasuk di dalamnya para penegak hukum, baik polisi, jaksa, maupun hakim. Demikian halnya penegakan aturan perundang-undangan dapat pula dipengaruhi oleh faktor sosial budaya masyarakat. Oleh karena itu, untuk melahirkan sebuah produk pemikiran hukum Islam di Indonesia, seyogyanya setiap masyarakat sadar dan patuh terhadap seluruh produk perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, rasa penuh kepedulian itu adalah untuk membangun kehidupan pranatasosial yang baik dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk memperoleh kehidupan yang adil, makmur, dan sejahtera. Dan sebagai umat Islam yang menjadi panutan dalam kehidupan sosial budaya tersebut adalah Nabi Muhammad saw.

Diterbitkan

2014-12-24

Cara Mengutip

Supardin, S. (2014). FAKTOR SOSIAL BUDAYA DAN ATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PADA PRODUK PEMIKIRAN HUKUM ISLAM. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 1(2). https://doi.org/10.24252/al-qadau.v1i2.640

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama