TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP UPAYA PENINGKATAN PEMBERDAYAAN MUSTAHIK MELALUI PROGRAM KAMPUNG ZAKAT
Kata Kunci:
Law, Zakat Village, Empowerment of MustahikAbstrak
Penelitian ini membahas tentang Tinjauan Hukum Islam terhadap upaya peningkatan pemberdayaan mustahik melalui program kampung zakat Desa Kahayya Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan bagaimana upaya penerapan Kampung Zakat di Desa Kahayya dan terkait bagaimana peningkatan Mustahik Setelah adanya Kampung zakat di Desa Kahayya Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba.
Jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian Kualitatif dengan menggunakan pendekatan teologi normatif (Syar'i) adalah pendekatan terhadap suatu masalah yang didasarkan pada Hukum Islam untuk ketentuan yang menganalisis ketentuan Hukum yang diambil dari Alquran dan hadits tentang masalah tersebut. Selanjutnya, sumber data yaitu data primer dan data sekunder. Kemudian metode Pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kemudian teknik pengolahan dan analisis data dilakukan melalui tiga tahapan, Yaitu: reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Dalam upaya penerapan program Kampung Zakat di Desa Kahayya ada beberapa bidang yang menjadi program yaitu Bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang kemanusian, bidang Dakwah, dan bidang ekonomi. 2) wujud dukungan dari tokoh informal dalam Pengembangan program Kampung Zakat di Desa Kahayya. a) membantu dalam Pengembangan baik sumber daya manusia dan sumber daya alam. b) mengajak masyarakat untuk mengikuti kegiatan atau program Kampung Zakat. c) Berpartisipasi dalam kegiatan program Kampung Zakat.
Implikasi dari penelitian ini adalah 1) penulis berharap program Kampung Zakat dalam Upaya Pemberdayaan masyarakat dalam hal pelatihan dibeberapa bidang dilakukan dua sampai tiga kali untuk lebih memaksimalkan program tersebut, kemudian dilakukan assessment ulang terkait penilaian Indekz Zakat Nasional untuk mengetahui kesuksesan dari program Kampung Zakat. 2) Tokoh informal yang ada di Desa Kahayya kiranya dapat lebih memaksimalkan perannya dalam Pengembangan program Kampung Zakat agar tujuan dari program tersebut dapat tercapai.
Kata Kunci: Hukum Islam, Kampung Zakat, Pemberdayaan Mustahik.
Referensi
Rahayu Islami Wildyawati Nurul, Empowering Kampung Zakat, Jember: 2023 Cet.1.
Rosmedi Dan Riza Risyanti, Pemberdayaan Masyarakat, Sumedang: Alqaprit Jatinegoro, 2006.
Sugiono, Penelitian Pendidikan Pendekatan Kualitatif R & D, Bandung: Albabeta, 2007.
Jurnal
Bahsoan Agil dkk, Analisis Pendistribusian Zakat pada lembaga Badan Amil Zakat UURL : Jurnal. ideaspublishing.co.id. Vol |2|Mei 2023.h.1-2.
Hendrayanto, Nur Taufik Sanusi dan Musyifikah Ilyas Pendayagunaan zakat Produktif Dalam Prespektif Hukum Islam. Iqtishaduna Volume 3 Nomor 1 (Januari 2025).hlm 40.
Iqbal Muhammad, Hukum Zakat dalam Perspektif Hukum Nasional Jurnal Asy-Syukriyyah Dosen Tetap Prodi PAI STAI Asy-Syukriyyah, Tangerang: Vol 20 |Nomor 1 | Februari 2019.h.28
Isman Fatha Ainul, Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Komunitas Zakat Pada Masa Pandemi di Desa Kahayya, Kabupaten Bulukumba, Jurnal Pemikiran Agama dan Pemberdayaan, Volume 21 No2, 2021 h.199.
M.Rizki Ramadhan, Zulfahmi dan Abdul Syatar Efektivitas pendayagunaan dana zakat produktif dalam upaya pengembangan usaha mikro Qadauna Volume 4 Nomor 1 ( Januari 2025).hlm 53
Nurwahidah, Kasjim Salenda dan Asni Optimalisasi Pengelolaan Zakat Produktif Untuk Pemberdayaan Ekonomi Masyrakat Pada Basnaz Kabupaten Soppeng Qadauna Volume 6 Nomor 1 (Januari 2025) hlm.52
Websites
https://sulsel.kemenag.go.id/daerah/kampung-zakat-di-Desa-kahayya-sijWr (dikutip pada tanggal 25 Juni 2024).
http://splfm.bulukumbakab.go.id/berita/launching-kampung-zakat-Desa-kahayya (dikutip pada tanggal 25 Juni 2024).
https://bulukumbakab.go.id/rubrik/launching-kampung-zakat-Desa-kahayya (dikutip pada tanggal 25 Juni 2024).
https://splfm.bulukumbakab.go.id/berita/launching-kampung-zakat-Desa-kahayya (dikutip pada tanggal 25 Juni 2024).
Narasumber
Abdul Kadir, (35 Tahun), Pengelola UKM Madu, Wawancara, Bulukumba, 20 Juni 2024.
Abdul Rahman, (55 Tahun), Kepala Desa Kahayya, Wawancara, Bulukumba, 20 Juni 2024.
Basmawati Haris (30 Tahun), Pendamping Kampung Zakat Desa Kahayya, Wawancara, Bulukumba, 21 Juni 2024
Hasan (26 Tahun), Kelompok Tani "Millenial Kahayya", Wawancara, Kahaya, 13 Juni 2024.
Lukman, (27 Tahun), Pengelola UKM Kopi Kahayya wawancara, Bulukumba, 20 Juni 2024.
Marsan, (40 Tahun), Pengelola UKM Kopi Kahayya, Wawancara, Bulukumba, 20 Juni 2024.
Mukhlis, (30 Tahun), Ketua Kahayya Tanggap Bencana, Wawancara, Bulukumba ,20 Juni 2024.
Syamsir, (31 Tahun), Kepala Dusun Gamaccaya Desa Kahayya, Wawancara, Bulukumba, 22 Juni 2024.







