Pemenuhan Nafkah Materiil Narapidana Terhadap Keluarga di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bulukumba Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.24252/qadauna.v7i2.57033Kata Kunci:
nafkahAbstrak
Abstrak
Pokok permasalahan penelitian ini adalah bagaimana pemenuhan nafkah materiil narapidana terhadap keluarga di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bulukumba menurut Perspektif Hukum Islam. Adapun sub masalah yakni: 1) mengenai upaya suami sebagai narapidana dalam memenuhi kebutuhan nafkah materiil terhadap keluarga, 2) strategi Lapas dalam membantu pemenuhan nafkah materiil oleh suami sebagai narapidana, 3) pandangan hukum Islam dalam upaya pemenuhan nafkah suami narapidana. Penelitian ini tergolong kualitatif berupa studi lapangan dengan menerapkan pendekatan empiris. Sumber datanya ialah wawancara serta dokumentasi pada Narapidana dan Pegawai Lapas. Hasil riset ini menunjukkan bahwa 1) upaya pemenuhan nafkah materiil yang dilakukan suami sebagai narapidana terhadap keluarga di Lapas Kelas II A Bulukumba yaitu bekerja di dalam lapas, kerja sama dengan keluarga dan pemanfaatan tabungan. 2) strategi Lapas dalam membantu narapidana dalam memenuhi nafkah materiil yaitu adanya program pembinaan kemandirian seperti kegiatan pertukangan, pencucian kendaraan, perkebunan, upah dari hasil kerja akan diberikan kepada narapidana. 3) Pandangan hukum Islam terkait pemenuhan nafkah suami yang berstatus narapidana terhadap keluarga, dalam al-Qur'an dan jumhur ulama bahwasanya nafkah tetap wajib diberikan kepada istri disesuaikan dengan kemampuan suami sebab keterbatasan suami dalam memenuhi kewajibannya, terpenting suami telah berupaya untuk memberikan nafkah meskipun terhitung sedikit. Implikasi penelitian ini adalah: 1) pihak Lapas hendaknya mengembangkan program pembinaan kemandirian yang berfokus pada keterampilan kerja yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi. 2) menjaga kerja sama antar instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta serta lembaga pelatihan kerja. 3) pentingnya seorang istri untuk mengurangi ketergantungan pada suami, sehingga dapat menghadapi situasi tak terduga, seperti masalah hukum yang menimpa suami tanpa merasa terbebani.
Kata Kunci: Nafkah Materill, Narapidana, Hukum Islam.
Referensi
Andi Nurjayanti, Supardin, Muh. Jamal Jamil,. 2022. "Analisi Pembagian Harta Warisan Terhadap Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam." Jurnal Qadau 3: 609.
Ash-Shan, ani, Muhammad bin Islam Al-Amir. 2015. Subul As-Syarh Syarh Bulugh Al-Maram. Jakarta Timur: Darus Sunnah Press.
Asni. 2014. "Pertimbangan Maslahat Dalam Putusan Perceraian Akibat Kekerasan dalam Rumah Tangga di Pengadilan Agama." Jurnal Ahkam XIV: 105.
Asyraful Rijal Safruddin, Zulfahmi Alwi, Muhammad Fajri. 2023. "Kontribusi Hakim dalam Menekan Tingginya Angka Perceraian Masa Pandemi Covid-19." Jurnal Qadau 4: 664.
Aulia, Tim Redaksi Nuansa. 2008. Hukum Perkawinan, Perwakafan, dan Kewarisan. Bandung: CV Nuansa Aulia.
Az-Zuhaili, Wahbah. 2011. Fiqih Islam Wa Adillatuhu, jilid 10. Jakarta: Gema Insani.
Darusmanwiati, Asep dan Saepulloh. 2015. "Hak dan Kewajiban Suami Istri." Qolamuna 1: 23.
Departemen Agama RI, Membina Keluarga Sakinah,. 2005. Jakarta: Direktorat Urusan Agama Islam.
Gassing, Ahnad Assidik dan A. Qadir. 2019. "Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Prenuptial Agreement atau Perjanjian Pra Nikah." Jurnal Qadauna 1: 4-5.
Hasri, Saleh Ridwan. 2021. "Pemenuhan Nafkah Batin Narapidana Kepaada Istri Di Lapas Kelas I A Makassar dan Implementasinya Bagi Keharmonisan Rumah Tangga." Jurnal Qadauna 2.
Ismail, Haris Rahman Syamsuddin dan. 2014. Merajut Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Kurniati, Kiljamilawati. 2024. "Pernikahan di Bawah Umur di Kalangan Masyarakat Muslim Suku Bajo." Jurnal Qadau 5: 543.
Mugghniyah, Muhammad Jawad. 1996. Fiqih Lima Mazhab. Jakarta: PT Lentera Basritma.
Nasution, Khoiruddin. 2013. Hukum Perkawinan 1. Yogyakarta.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kementerian Agama RI. 2014. Al-Qur’an Terjemah dan Tajwid. Bandung: Sygma.
Ridwan, Firdaus and Saleh. 2021. "Kewajiban Nafkah Suami Narapidana; Studi Kompratif Imam Al- Syafi’indan Imam Abu Hanifah." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab Dan Hukum 2 62.
Ridwan, Muhammad Saleh. 2015. "Perkawinan Dibawah Umur (Dini)." Jurnal Al-Qadau 2: 15.
Sultan, Alwiah Lomba. 2021. "Tinjauan Hukum Islam tentang Kawin Hamil Karena Sirri’ (studi kasus di KUA Kec. Pallanga, Kab. Gowa)." Jurnal Qadauna 2: 409.
Tallil, Abdul halim. 2019. "Implementasi Tugas dan Fungsi Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Di Kabupaten Gowa." Jurnal Al-Qadau 6: 133-46.







