ANALISIS KESETARAAN GENDER DALAM PEMBAGIAN WARISAN MASYARAKAT BUGIS BONE DESA AWANG CENRANA KECAMATAN CENRANA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Kata Kunci:
kesetaraan gender, pembagian warisan, Hukum IslamAbstrak
Penilitan ini membahas tentang Analisis kesetaraan gender dalam pembagian warisan Masyarakat Bugis Bone Desa Awang Cenrana kecamatan Cenrana Perspektif Hukum Islam
Penelitian ini bertujuan untuk untuk menganalisis praktik kesetaraan gender dalam pembagian warisan masyarakat Bugis Bone di Desa Awang Cenrana, Kecamatan Cenrana serta menelaahnya dari perspektif hukum Islam penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Beberapa pendekatan digunakan, yaitu: pendekatan normatif syar’i untuk menelaah ketentuan hukum Islam, pendekatan sosiologis, serta pendekatan gender untuk melihat posisi dan peran perempuan dalam proses pembagian warisan. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Bugis Bone di Desa Awang Cenrana membagi warisan melalui musyawarah keluarga dengan mempertimbangkan asas kekeluargaan dan keharmonisan. Pembagian warisan secara merata (1:1) antara laki-laki dan perempuan merupakan praktik umum yang dipandang adil oleh masyarakat, karena seluruh anak dianggap memiliki kontribusi, tanggung jawab, dan hubungan emosional yang sama terhadap orang tua. Perempuan tidak hanya terlibat dalam musyawarah, tetapi juga memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat dan mendapatkan bagian sesuai kontribusinya, terutama bila merawat orang tua.Pandangan hukum Islam terhadap praktik tersebut terbagi dua. Sebagian tokoh berpegang pada pandangan tekstualis bahwa pembagian 2:1 merupakan ketetapan syariat yang tidak dapat diubah. Namun sebagian tokoh lain menggunakan pendekatan kontekstual dengan mempertimbangkan maslahah, sehingga pembagian sama rata dinilai tidak bertentangan dengan syariat selama dilakukan berdasarkan kesepakatan, tanpa paksaan, dan bertujuan menjaga silaturahmi.
Kata kunci: Kesetaraan Gender , Pembagian Warisan
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an al-karim
Kementrian Agama, RI. “Al-Qur’an dan Terjemahannya”. Kementerian Agama RI (2012).
Buku
Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam (Jakarta: Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan (KDT), 2015).
Sakban Lubis dan Muhammad Zuhirsyan, Fiqih Mawaris (Memahami Hukum Waris Dalam Islam) (Yogyakarta: PT. Green Pustaka Indonesia, 2023.
Mahmud Ikhwanudin, “Penerapan Kesetaraan Gender Dalam Sistem Pembagaian Waris Berdasarkan Hukum Islam Di Indonesia,” SYNTAX IDEA 5No. 10 (2023).
Tarmizi, “Sistematika Kewarisan Masyarakat Bugis di Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone Sulawesi Selatan (Perpsektif Hukum Islam),” Inheritance System of Bugis Community 4 (2020).
Damapoli, Muljonoi, pedoman karya Tulis Ilmiah UIN Alauddin Makassar, (Edisi Revisi) (Makassar: Alauddin Press, 2023), h.17.I Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Jusifikasi Teori Hukum (Cet.1, Jakarta: Kencana, 2016).
Zubair, Asni , Resolusi Konflik Pembagian Harta Waris Masyarakat Bugis Bone (Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kompleks RAMA Residence Blok No.9 Watampone-Sulawesi Selatan-Indonesia: CV. Syahadah Creative Media (SCM), 2021).
Lestari, Melani Pita dkk , “Kesetraan Gender Ditinjau dari Sudut Normatif dan Sosiologi,” Sasi 26 (2020).
Jurnal
Asriana Harahap dan Hilda Wahyuni, ‘Studi Islam Dalam Pendekatan Gender’, Kajian Gender dan Anak 05 no.1 (2021), h.49-54.







