ANALISIS KESETARAAN GENDER DALAM PEMBAGIAN WARISAN MASYARAKAT BUGIS BONE DESA AWANG CENRANA KECAMATAN CENRANA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Penulis

  • Nur Asisa Prodi HKI FSH UINAM
  • Zaenal Abidin
  • Rahma Amir

Kata Kunci:

kesetaraan gender, pembagian warisan, Hukum Islam

Abstrak

Penilitan ini membahas tentang  Analisis kesetaraan gender dalam pembagian warisan Masyarakat Bugis Bone Desa Awang Cenrana  kecamatan Cenrana Perspektif  Hukum Islam

Penelitian ini bertujuan untuk untuk menganalisis praktik kesetaraan gender dalam pembagian warisan masyarakat Bugis Bone di Desa Awang Cenrana, Kecamatan Cenrana serta menelaahnya dari perspektif hukum Islam penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Beberapa pendekatan digunakan, yaitu: pendekatan normatif syar’i untuk menelaah ketentuan hukum Islam, pendekatan sosiologis, serta pendekatan gender untuk melihat posisi dan peran perempuan dalam proses pembagian warisan. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Bugis Bone di Desa Awang Cenrana membagi warisan melalui musyawarah keluarga dengan mempertimbangkan asas kekeluargaan dan keharmonisan. Pembagian warisan secara merata (1:1) antara laki-laki dan perempuan merupakan praktik umum yang dipandang adil oleh masyarakat, karena seluruh anak dianggap memiliki kontribusi, tanggung jawab, dan hubungan emosional yang sama terhadap orang tua. Perempuan tidak hanya terlibat dalam musyawarah, tetapi juga memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat dan mendapatkan bagian sesuai kontribusinya, terutama bila merawat orang tua.Pandangan hukum Islam terhadap praktik tersebut terbagi dua. Sebagian tokoh berpegang pada pandangan tekstualis bahwa pembagian 2:1 merupakan ketetapan syariat yang tidak dapat diubah. Namun sebagian tokoh lain menggunakan pendekatan kontekstual dengan mempertimbangkan maslahah, sehingga pembagian sama rata dinilai tidak bertentangan dengan syariat selama dilakukan berdasarkan kesepakatan, tanpa paksaan, dan bertujuan menjaga silaturahmi.

 

Kata kunci: Kesetaraan Gender , Pembagian Warisan

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an al-karim

Kementrian Agama, RI. “Al-Qur’an dan Terjemahannya”. Kementerian Agama RI (2012).

Buku

Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam (Jakarta: Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan (KDT), 2015).

Sakban Lubis dan Muhammad Zuhirsyan, Fiqih Mawaris (Memahami Hukum Waris Dalam Islam) (Yogyakarta: PT. Green Pustaka Indonesia, 2023.

Mahmud Ikhwanudin, “Penerapan Kesetaraan Gender Dalam Sistem Pembagaian Waris Berdasarkan Hukum Islam Di Indonesia,” SYNTAX IDEA 5No. 10 (2023).

Tarmizi, “Sistematika Kewarisan Masyarakat Bugis di Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone Sulawesi Selatan (Perpsektif Hukum Islam),” Inheritance System of Bugis Community 4 (2020).

Damapoli, Muljonoi, pedoman karya Tulis Ilmiah UIN Alauddin Makassar, (Edisi Revisi) (Makassar: Alauddin Press, 2023), h.17.I Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Jusifikasi Teori Hukum (Cet.1, Jakarta: Kencana, 2016).

Zubair, Asni , Resolusi Konflik Pembagian Harta Waris Masyarakat Bugis Bone (Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kompleks RAMA Residence Blok No.9 Watampone-Sulawesi Selatan-Indonesia: CV. Syahadah Creative Media (SCM), 2021).

Lestari, Melani Pita dkk , “Kesetraan Gender Ditinjau dari Sudut Normatif dan Sosiologi,” Sasi 26 (2020).

Jurnal

Asriana Harahap dan Hilda Wahyuni, ‘Studi Islam Dalam Pendekatan Gender’, Kajian Gender dan Anak 05 no.1 (2021), h.49-54.

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-13

Terbitan

Bagian

Artikel