KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PRAKTIK NIKAH SIRI DI KECAMATAN PALARAN KALIMANTAN TIMUR

Penulis

  • Cahyani Neng Arum Sari UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
  • Khairuddin UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda

Kata Kunci:

Legal Awareness, Unregistered Marriage, Islamic Family Law, Community Perception

Abstrak

Latar belakang penelitian ini adalah karena masih adanya praktik nikah siri di Kecamatan Palaran meskipun pemerintah telah mewajibkan pencatatan perkawinan melalui peraturan perundang-undangan. Sebagian masyarakat menganggap bahwa perkawinan dianggap sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan agama, meskipun tidak terdaftar secara resmi oleh negara. Keadaan ini membuktikan bahwa kesadaran hukum masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan masih perlu diteliti untuk memahami kesadaran hukum masyarakat terkait praktik nikah siri di Kecamatan Palaran serta faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya praktik tersebut. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan studi kasus. Data didapat melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari pihak Kantor Urusan Agama (KUA), tokoh masyarakat, serta masyarakat Kecamatan Palaran yang mengetahui ataupun pernah terlibat dalam praktik nikah siri. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan teori kesadaran hukum dari Soerjono Soekanto yang mencakup pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, dan perilaku hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, kesadaran hukum masyarakat Kecamatan Palaran terhadap praktik nikah siri masih belum optimal. Sebagian masyarakat telah mengetahui adanya kewajiban pencatatan perkawinan, namun belum memahami secara penuh pentingnya pencatatan sebagai bentuk perlindungan dan kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak. Dalam praktiknya, masyarakat lebih memprioritaskan keabsahan perkawinan menurut agama dibandingkan pengakuan hukum negara. Kedua, terdapat beberapa faktor yang memengaruhi terjadinya praktik nikah siri, yaitu faktor lingkungan sosial, faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor pemahaman agama, serta anggapan bahwa prosedur administrasi perkawinan cukup rumit. Faktor-faktor ini menyebabkan praktik nikah siri masih tetap berlangsung di tengah masyarakat Kecamatan Palaran.

Referensi

Buku

Fiantika, Feny Rita, Mohammad Wasil, Sri Jumiyati, Leli Honesti, Sri Wahyuni, and Erland Mouw. Metode Penelitian Kualitatif. PT. Global Eksekutif Teknologi, 2022.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Edisi Revisi. Kencana, 2005.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Universitas Mataram, 2020.

Jurnal

Abadi, Khafid, Bagus Septiawan, and Ulfia Zahroh. “Kesadaran Dan Ketaatan Hukum Masyarakat Pekalongan Terhadap Penolakan Dispensasi Kawin.” Mitsaqan Ghalizan 4, no. 2 (2024).

Amruzi, M. Fahmi al-. “Amruzi, M. Fahmi al-. ‘Pencatatan Perkawinan dan Problematika Kawin Siri.’ Ulumul Syar’i : Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum dan Syariah 9, No. 2 (2020).

Azhari. “Nikah Sirri dalam Tinjauan Fikih Munakahat dan Konteks Sosial Kontemporer.” Jurnal Al-Mizan 12, no. 1 (2025).

Aziz, Diki, and Muhammad Faiz Nashrullah. “Kesadaran Hukum Masyarakat Wongsorejo Terhadap Pencatatan Perkawinan.” Sakina: Journal of Family Studies 6, no. 2 (2022).

Firdaus, Muhammad Rizal, and Ali Maskur. “Pernikahan Sirri Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Pencatatan Perkawinan Menurut Ketentuan Yang Berlaku di Indonesia (Hukum Positif).” Isti`dal: Jurnal Studi Hukum Islam 11, no. 1 (2024).

Halan, Jovita Dwi Caroline, Fitri Hidayat, and Rumi Suwardiyati. “Kesadaran Hukum Pencatatan Perkawinan Penghayat Kepercayaan Sapta Darma di Kota Malang.” Jurnal Dialektika Hukum 7, no. 2 (2025).

Halim, Abdul. “Pencatatan Perkawinan Menurut Hukum Islam.” Al Mabhats: Jurnal Penelitian Sosial Agama 5, no. 1 (2020).

Irade, Alfa Singgani L., Adam Adam, and M. Taufan. “Hakikat Tujuan Pernikahan Dalam Pandangan Hukum Islam.” Prosiding Kajian Islam Dan Integrasi Ilmu Di Era Society (KIIIES) 5.0 3, no. 1 (2024)

Lisnawati, Lisnawati, and Zulfi Imran. “Makna Pernikahan Dalam Perspektif Tasawuf.” El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat 4, no. 2 (2023).

Luthfia, Chaula. “Urgensi Pencatatan Perkawinan Perspektif Hukum Islam.” Sahaja: Journal Sharia and Humanities 1, no. 2 (2022).

R. Sumantri. “Nikah Sirri Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif.” Jurnal Syariahku: Jurnal Hukum Keluarga Islam & Manajemen Haji Umrah 1, no. 01 (2023).

Yasniwati. “Urgensi Pencatatan Perkawinan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak dalam Mewujudkan Keluarga Bahagia.” UNES Law Review 6, no. 1 (2023).

Yudhayana, Surya Wira, and dan Arya Salman Aziz. “Pentingnya Kesadaran Hukum Dalam Dinamika Sosial Di Masyarakat.” Legalitas: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 9, no. 1 (2024).

Syahir, Ahmad, Ahmadi Hasan, and Masyithah Umar. “Kepatuhan Terhadap Hukum (Sebuah Perspektif Filsafat Hukum).” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory 1, no. 4 (2023).

Zuliah, Azmiaty, Adi Putra, and Dian Hardian Silalahi. “Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum Di Area Publik Kota Medan Dalam Kehidupan Sehari-Hari.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 8, no. 1 (2021).

Websites

Majelis Ulama Indonesia. “Nikah di Bawah Tangan. https://mui.or.id/baca/fatwa/nikah-di-bawah-tangan, diakses January 8, 2026.

Redaksi. “Tafsir Surah Ar-Rum ayat 21, Konsep Pernikahan dalam Alquran. Tafsir Al Quran | Referensi Tafsir di Indonesia, https://tafsiralquran.id/tafsir-surah-ar-rum-ayat-21/ diakses May 29, 2026.

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Wawancara

ARL, Responden Nikah Siri.Wawancara, Palaran 02 Meli 2026.

JPY, Informan Nikah Siri, Wawancara, Palaran 10 Meli 2026.

KDR, Responden Nikah Siri, Wawancara, Palaran 05 Meli 2026.

KMD, Responden Nikah Siri, Wawancara, Palaran 05 Meli 2026.

MRT, Responden Nikah Siri.Wawancara, Palaran 30 April 2026.

MDY, Informan Nikah Siri, Wawancara, Palaran 10 Meli 2026.

NH, Responden Nikah Siri, Wawancara, Palaran 05 Meli 2026

RK, Responden Nikah Siri.Wawancara, Palaran 02 Meli 2026.

SRH, Responden Nikah Siri, Wawancara, Palaran 05 Meli 2026.

SBN, Kelpala KUA Kecamatan Palaran. Wawancara, Palaran, 30 April 2026.

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-15

Terbitan

Bagian

Artikel