IMPLEMENTASI PERMENTAN NO.49 TAHUN 2020 TENTANG PUPUK BERSUBSIDI DI KELURAHAN TONRORITA KEC. BIRINGBULU KAB. GOWA PERSFEKTIP SIYSAYAH SYAR’IYYAH
Kata Kunci:
Subsidi, Pupuk, Kebijakan, Siyasah Syar'iyyahAbstrak
Pupuk menjadi sesuatu yang sangat penting dan strategis, karena pupuk dapat meningkatkan pertumbuhan pada tanaman, sehingga ketersediaan pupuk dapat meningkatkan produksi dan produktivitas pertanian. Namun kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah belum bisa menjamin ketersediaan pupuk dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan dalam PERMENTAN No. 49 tahun 2020 tentang pupuk bersubsidi. Banyaknya penelitian tentang pengelolaan pupuk dan pendistribusian pupuk menuai pro kontra pada masyarakat di Indonesia. Oleh karena itu dalam hukum Islam dengan berbagai metode penyelesaian masalah dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah yang ada. Dalam penelitian ini membahas mengenai: (1) Bagaimana pengelolaan pupuk bersubsidi di Kelurahan Tonrorita Kec. Biringbulu Kab. Gowa?; (2) Bagaimana pandangan siyasah syar’iyyah dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Tonrorita Kec. Biringbulu Kab. Gowa? Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Deskriptif Kualitatif (Field research) dan pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan normatif yuridis dan pendekatan normatif syar’i. Hasil penelitian ini menunjukkan pengelolaan pupuk di awali dengan sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah kemudian di lanjutkan dengan penyusunan rencana defenitif kebutuhan kelompok (RDKK) di lakukan penyaluran atau distribusi kepada masyarakat kemudian dilaksanakan pengawasan dan pelaporan. Dalam perspektif siyasah syar’iyyah menggunakan metode maslahah mursalah dengan memperhatikan maqasyid Syariah dapat dijadikan sebagai landasar landasan dalam penyaluran dan pendistribusian pupuk secara adil kepada masyarakat.
Referensi
JURNAL
Achmad. "Perspektif Al- Qur’an Tentang Hak Milik Kebendaan." Al-Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan 4, no.1 (2015).
Andi, Sandi dan Safriana. “Eksistensi Badan Permusyawaratan Desa dalam Penetapan Peraturan Desa.” Jurnal siyasahtuna 2, no. 1 (2021).
Awaliah, Ummu dkk. “Political Configuration and Legal Products in Indonesia in Terms of Islamic Constitutional Law.” al-Risalah: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum 21, no. 1 (2021).
Batubara, Damri. "Pandangan Islam Terhadap Subsidi", Jurnal Al-Qasd 2, no.1 (2017).
Ekasari, Nur dan Hamzah Hasan. “Tinjauan Siyasah Syar’iyyah Terhadap Eksistensi Lembaga Legislatif Sebelum dan Setelah Reformasi.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, no. 1 (2021).
Fatwa, Siti dan Kusnadi Umar. “Penerapan Sistem E-Court di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Perspektif Siyasah Syar’iyyah.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1, no. 3 (2020).
Kurniati. “ Nepotisme Dalam Perspektif Hadist.” Jurnal Al-Daulah 4, no.1 (2015).
Muhammadong.“Implementasi Hukum Islam Dalam Mewujudkan Sistem Pelayanan Publik Pada Ombusmand Kota Makassar.” Jurnal Al-Daulah 3,No.1 (2014).
Musyahid, Achmad Idrus. "Kebijakan Pemimpin Negara Dalam Perspektif Kaidah Fikih." al- Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan 10, no.2 (2021).
Samin, Sabri. “Menelusuri Akar Sistem Pengawasan Penegak Hukum.” Jurnal Al-Daulah 3, No.1 (2014).
Sohrah. “Aktualisasi Konsep Ekonomi Adil Menurut Al-Quran.” Jurnal El-Iqtishady 2,No.1 (2020).
Sukrianti dan Hadi Daeng Mapuna. “Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Transaksi Jual Beli Pada Online Marketplace Shopee.” El-Iqtishady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 4, no.1(2022).
Usman. “Negara Dan Fungsinya.” Jurnal Al-Daulah 4, no.1 (2015).
Wijayanto, Hendra and Oni Lestari. "Implementasi Kebijakan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Melalui Program Kartu Tani (Studi Kasus Pada Petani Nanas Di Desa Siwarak Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalinga Jawa Tengah)."Journal of Political Issues 3, no.2 (2022).
Ya’rif, Muhammad Arifin. “Analisis Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Kebijakan Jaminan Produk Halal “ Jurnal Al-Daulah 10, no.2 (2021).
BUKU
Azhari, Fathurrahman. Qawaid Fiqhiyyah Muamalah. (Banjarmasin: lembaga pemberdayaan kualitas ummat, 2015).
Basrowi, dan Suwandi. Memahami Penelitian Kualitatif. (Jakarta: Rineka Cipta, 2008).
Kementerian, Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya ( Bandung; CV Penerbit Diponegoro, 2015).
Quraish, M Shihab. Tafsir Al-Misbah Pesan kesan dan keserasian Alquran. (Jakarta: Lentera Hati, 2002).
Rahmiat, Terampil Menulis Karya Ilmiah. (Makassar: Alauddin University Press, 2012).
Resti, Dwi Pratiwi and others, Buletin APBN, Buletin APBN, 2021, VI.
Supriatna, dan Jatna. Melestarikan Alam Indonesia. (Yayasan Obor Indonesia, 2008).
WAWANCARA
Bora, Anggota Kelompok Tani, Wawancara Di Rumah , Pada Tanggal 11 Februari 2022
Yasin, Gapoktan dan Pemilik UD lereng bukit, Wawancara Di rumah, pada tanggal 09 Februari 2022.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Harifin, Halimah B, Hisbullah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.