Menelusuri Akar Sistem Pengawasan Penegak Hukum

Authors

  • Sabri Samin

DOI:

https://doi.org/10.24252/ad.v3i1.1496

Abstract

Kekeliruan dalam pengambilan keputusan oleh penegak hukum merupakan sesuatu yang lumrah, sepanjang kekeliruan itu bukan disengaja atau diupayakan. Bila kekeliruan dalam penetapan putusan penegak hukum terjadi bukan karena disengaja atau direkayasa maka pernyataan Nabi saw. bahwa: “Apabila penegak hukum dalam memutuskan suatu kasus menemukan kebenaran maka penegak hukum itu memperoleh kompensasi/keuntungan ganda. Tetapi bila menghasilkan pu- tusan yang keliru mendapat keuntungan/kompensasi tunggal”. Kredibilitas penegak hukum dipertaruhkan, sesuatu yang mustahil bila kredibilitas itu diperjualbelikan hanya karena kepentingan hedonis sesaat.

Dasar putusan hakim adalah alat bukti dan fakta persidangan bukan keyakinan hakim, sebab keyakinan itu tidak dapat  diukur. Tanpa diucapkanpun pastilah hakim memutuskan dengan keyakinannya. Fenomena hasil persidangan kadang- kadang tidak terhindarkan adanya perbedaan pendapat, sehingga terjadi perbedaan karena keyakinan hakim yang berbeda.

References

Ibnu Taimiyah, al-Siyasah al-Syar’iyah, fi Islah Ra’i wa al-Ra’iyah, Beirut: Dar al-Jil, 1988 M/ 1408 H
Abdullah Sani, Hakim dan Keadilan Hukum, Jakarta: Bulan Bintang, 1977
Imam al Mawardi, al-Ahkam al-Sulthaniyyah fi al- Wilayahal-Diniyyah (Beirut : Dar al Kitab al-Araby, 1999M / 1420H)
Satria Effendi, M. Zein, Arbitrase dalam Syariat Islam (dalam Arbitrase Islam di Indonesia), Jakarta: Bamui, 1994
A. Qadri Azizi, Eklektisisme Hukum Nasional, Yogyakarta: Gama Media, 2002 Muhammad Salam Madkur, al-Qadha’ fii al-Islam
Abi Ya’la al-Farra’, Ahkam al-Sulthaniyah, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1421 H/ 2000 M
Mahkamah Agung RI, Pedoman Perilaku Hakim (Code of Conduct) Undang-Undang No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Ahmad Ali, Kumpulan Kolom Harian Fajar
L.B. Curzon, Criminal Law, London: Macdonald & Evans LTD, 1973
Mohamed S. El-Awa, Punishment In Islamic Law, Indianapolis: American Trust Publication, 1993
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No.8, Tahun 1981, Semarang: Aneka, 1982
Sobhi Mahmasani, Falsafah al-Tasyri’ fi al-Islam, t.tp: Dar al-Kasysyaf, t.th.
Imam Khomeini, Islamic Government, terj. Akma Syarif dan Prayudhi, Jakarta: Pustaka Zahrah, 2002
Abi Nashar al-Farabi, Ahlul Madinah al-Fadhilah, t.tp: Dar wa Maktabah al-Hilal, 1995

Published

2014-06-24

How to Cite

Samin, S. (2014). Menelusuri Akar Sistem Pengawasan Penegak Hukum. Al-Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 3(1), 16–23. https://doi.org/10.24252/ad.v3i1.1496

Issue

Section

Article