Naik Haji Dengan Uang Kredit

Authors

  • Mawardi Djalaluddin

DOI:

https://doi.org/10.24252/ad.v5i1.1440

Abstract

Kemampuan dalam harta (finansial) merupakan syarat mutlak bagi seseorang yang berniat melaksanakan ibadah haji. Walaupun secara primordial, haji hanyalah sebentuk ritual simbol pengabdian hamba kepada Tuhannya. Dalam tradisi masyarakat Indonesia, seseorang yang telah berhaji memiliki prestise tersendiri yang disimbolkan dengan penambahan gelar “haji” di depan namanya. Oleh karenanya, masyarakat Indonesia berbondong-bondong untuk mendaftar haji meskipun dengan dana kredit. Mengenai hal tersebut, ada dua pendapat para ulama tentang haji kredit ini, yaitu pendapat yang mengharamkan dan pendapat yang membolehkan. Masing-masing dari  kedua  pendapat  ini  mempunyai  dasar  yang  dijadikan  alasan dalam mengistinbathkan hukum tersebut.

References

[1] Dahlan, Abdul Aziz, [et. al.], Ensikopedi Hukum Islam, Jilid II, Cet. I; Jakarta: PT.
[2] Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996
[3] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahan, Edisi Revisi, Semarang: Toha
[4] Putera, 1989
[5] Halim, Abdul dan Ikhwan (Tim Editor), Ensiklopedi Haji dan Umrah Cet. I; Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002
[6] Hooker, MB diterjemahkan oleh Iding Rosyidin Hasan dengan Judul Islam Mazhab
[7] Indonesia; Fatwa-Fatwa dan Perubahan Sosial, Cet. I; Jakarta: Teraju, 2002 http://www.nu.or.id/. Diakses pada tanggal 25 Pebruari 2009
[8] Ka’bah, Rifyal, Penegakan Syariat Islam di Indonesia, Cet, I; Jakarta: Kencana, 2005
[9] Al Munawar, Said Agil Husain dan Halim, Abdul. Fikih Haji Menuntun Jama’ah
[10] Mencapai Haji Mabrur, Cet. I; Jakarta: Ciputat Press, 2003
[11] Syafwan, Abu Biaya Perjalanan Ibadah Haji dengan Kredit,
[12] http://abusyafwan.blogspot.com. Diakses pada tanggal 25 Pebruari 2009
[13] Yusuf, Yunan. M, (et.al), Ensiklopedi Muhammadiyah, Ed. I; Jakarta: Diterbitkan atas kerjasama antara Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP. Muhammadiyah dan PT. Raja Grafindo Persada, 2005
[14] Zuhdi Muhdlor, Ahmad. Kamus Kontemporer Arab-Indonesia, Cet. V; Yogyakarta: Multi Karya Grafika Ponpes. Krapyak Yogyakarta, 1996.
[15] Imam Abi Walid Muhammad Ahmad bin Muhammad bin Ahmad bin Rusdi al- Qurtuby, Bidayatul Mujtahid Juz I, Cet. 10; Beirut: Da al-Kutub al-Alamiyah,1988

Downloads

Published

2016-10-04

How to Cite

Djalaluddin, M. (2016). Naik Haji Dengan Uang Kredit. Al-Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 5(1), 42–49. https://doi.org/10.24252/ad.v5i1.1440

Issue

Section

Article