Hukum dan Perubahan Sosial

Penulis

  • Fatimah Halim Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.24252/ad.v4i1.1492

Abstrak

Perubahahan sosial yang ditimbulkan oleh pembangunan dan pembaharuan, dan faktor-faktor lainnya menimbulkan problem sosial yang memberikan tekanan pengaruhnya terhadap hukum, dalam arti bahwa hukum harus menanggapi problem tersebut. Ini berarti pula bahwa keharusan adanya perubahan hukum. Tuntutan bagi terjadinya perubahan hukum mulai timbul ketika adanya kesenjangan di antara keadaan, hubungan, dan peristiwa dalam masyarakat dengan pengaturan hukum yang ada. Manakala kesenjangan tersebut telah mencapai tingkat-nya yang sedemikian rupa, maka tuntutan perubahan hukum semakin mendesak.

Referensi

Asqalany, Ibnu Hajar. Buligul Maram. Maktabah Ahmad bin Sa’ad bin Habhan wa Auladihi, t.t.

Dirdjosisworo, Sudjono. Sosiologi Hukum Studi tentang Perubahan Hukum dan Sosial. Jakarta: Rajawali, 1983.

Noel, Nerver. de. Ed. Technology and Society, Reading Mass. Adiso Wesley, 1972.

Rahardjo, Sutjipto. Hukum dan Perubahan Sosial. Bandung: Alumni, 1983.

Shahih Bukhari, Muslim, Abu daud, dalam kitab 77 tentang ‘azal hadis nomor 15-28 berdasarkan petunjuk kitab Miftah Kanuz al-sunah oleh A.Y. Pensing. Terjamahan kedalam Bahasa Arab oleh Fu’ad Abdul Baqi.
Soekanto, Soerjono. Beberapa Permasalahan dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia. Jakarta: Yayasan penerbit UI, 1975.

Syaltut, Mahmud. Al-Fatawa. Mesir: Dar Al-qalam, t.t.

Talcott, Parsons. Sociality and Evolutionary and Comparative Perspectives. Engliwood Clifts N.J. Prentice Hall, 1966.

Yanggo Chuzaiman T. (Ed). Problematika Hukum Islam Kontemporer. Jakarta: Pustaka Firdaus, 1996.

Diterbitkan

2015-06-20

Cara Mengutip

Halim, F. (2015). Hukum dan Perubahan Sosial. Al-Daulah : Journal of Criminal Law and State Administration Law, 4(1), 107–115. https://doi.org/10.24252/ad.v4i1.1492

Terbitan

Bagian

Artikel