Negara dan Fungsinya (Telaah atas Pemikiran Politik)
Abstract
Istilah negara di kalangan para ahli memberikan pengertian yang beragam, hal ini tidak bisa dihindari, karena mereka memiliki sudut pandang yang perbeda dalam melihat konsep
dan pahan tentang negara, demikian pula adanya perbedaan lingkungan dimana mereka hidup, perbedaan kondisi sosial politik yang dialaminya serta keyakinan keagamaan yang dianutnya, juga menjadi faktor yang mempengaruhi keragaman pemikiran tersebut. Keragaman pemikiran seperti itu tentu akan menambah wawasan dan khazana pengetahuan bahkan akan saling melengkapi dan menyempurnakan pemikiran, sehingga persepsi kita mengenai negara akan menjadi semakin dinamis dan berkembang. Meskipun tidak terdapat kesepakatan mereka mengenai konsep negara, namun mereka tetap sepakat akan perlunya negara, karena secara fungsional negara dalam pengelolaan pemerintahan yang paling menonjol adalah fungsi melaksanakan pemerintahan atau pelaksanaan undang-undang. Karena masyarakat tidak mungkin melaksanakan pemerintahan, melainkan hanya sebagai pemegang kedaulatan. Rakyat dalam hal ini menyerahkan hak tersebut kepada penguasa untuk melaksanakan fungsi pemerintahan atau melaksanakan undang-undang. Jalan pikiran demikian dapat dipahami karena pemerintah merupakan suatu badan di dalam negara yang tidak berdiri sendiri, melainkan bertumpu kepada kedaulatan rakyat. Pemerintahan yang ideal adalah pemerintahan yang dalam melaksanakan fungsinya dapat memahami kehendak dan aspirasi masyarakatnya. Dalam pengertian, bahwa ada suatu kewajiban bagi penguasa untuk selalu mengupayakan agar kepentingan rakyat dapat terpenuhi yaitu terwujudnya kemaslahan dan kesejahteraan bersama.
References
Affandi, Mukhtar, Ilmu-ilmu Kenegaraan, Bandung: Alumni, 1971. Bohari, H, Hukum Anggaran, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1992. Diponalo, G.S., Ilmu Negara, jilid 1, Jakarta: Balai Pustaka, 1975.
Iqbal, Muhammad, Fiqh Siyasah: Kontektualisasi Doktrin Politik Islam, cet. 1, Jakarta: Rader Jaya Pratama, 2001.
Ivar, Mac, Negara Modern, Jakarta: Aksara Baru, 1984.
K.usnadi, Moh. dan Bintang Saragi, Ilmu Negara, Jakarta: Perintis Press, 1985.
Al-Mawardi, Al-Ahkaamus Sulthaniyah wal-Wilaayaatuddiiniyyah, diterjemahkan oleh Abdul Hayyie al-Khattani, Kamaluddin Nurdin dengan Judul Hukum Tata Negara dan Kepemimpinan dalam Takaran Islam, Jakarata: Gema Insani Press, 2000
Al-Maududi, Abu A’la, The Islamic Law and Constitution, diterjemahkan oleh Asep
Hikmat dengan judul, Hukum dan Konstitusi: Sistem Politik Islam, cet. I, Bandung:
Mizan, 1990.
----------, Al-Khilafah wa Al-Mulk diterjemahkan oleh Muhammad Al-Bakir dengan judul Khilafah dan Kerajaan, cet. 4 Bandung: Mizan, 1996.
Muchsan, Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata
Usaha Negara di Indonesia, Yogjakarta: Liberty, 1996.
Nur, Deliar, Pemikiran Politik di Negara Barat, Jakarta: Rajawali Press, 1982. Suhino, Ilmu Negara, Jogyakarta: Liberty, 1980.
Samsuddin, Din, “Usaha Pencarian Konsep Negara dalam Sejarah Pemikiran Politik
Islam” Ulumul Qur’an, No. 2, vol. IV, Tahun 1993.
Soetomo, Ilmu Negara, di dalamnya mengutip pendapat John Locke dan
Muntesquieu, Surabaya: Usaha Nasional, 1986.
Simorangkir, J.C.T., dan B. Mang Rengsay, Undang-Undang Dasar 1945, (Jakarta: Jembatan, 1982).
Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dan perubahannya.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).