PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ANAK
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan anak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jambi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Yuridis Sosiologis dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis serta sumber data yang digunakan berupa data primer (penelitian lapangan), data sekunder (penelitian kepustakaan) yang ditelaah dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini adalah proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan anak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jambi sudah berjalan sebagaimana Peraturan Perudang-undangan Republik Indonesia yang berlaku. Penegakan hukum tersebut dilakukan melalui: (a) Tahapan penyidikan, dalam tahapan ini yang berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana umum adalah dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia; (b) Tahap penuntutan, dalam tahapan ini dilakukan oleh pihak Kejaksaan secara khusus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan berita acara pemeriksaan dari penyidik Kepolisian mengenai suatu tindak pidana penganiayaan anak untuk kemudian dibuat berita acara penuntutan dalam dan surat dakwaan terhadap pelaku (terdakwa) penganiayaan anak; dan (c) Tahap sidang Pengadilan, dalam proses ini hakim majelis yang menangani perkara tindak pidana penganiayaan anak berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan dakwaan yang diajukan persidangan, maka Majelis Hakim yang menangani perkara ini kemudian memutus pelaku penganiayaan anak dengan hukuman pidana selama 8 bulan pidana penjara karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suatu tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anak.
References
Buku
Arief, Nawawi Barda, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Semarang: UNDIP, 1996.
Arif, Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Jakarta: Radar Jaya Offset, Cetakan Kesepuluh, 2013.
Arief, Nawawi Barda dan Muladi, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 1984.
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence), Jakarta: Penerbit Kencana Prenada Media Group, 2009.
Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta, 1994.
Andi Hamzah, Perlindungan Hak-hak Asasi Manusia dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bandung. Bina Cipta.1986.
Bonger, W.A, Pengantar Tentang Kriminologi, Cetakan Keenam, Jakarta: Ghalia Indonesia, Cetakan Kesembilan, 2011.
Bambang Poernomo, Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan, Liberty, Yogyakarta, 1986.
Muladi, Perlindungan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana; Sebagaimana dimuat dalam Kumpulan Hak Asasi Manusia, Politik, dan Sistem Peradilan Pidana, (Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1997.
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta : Liberty, 1999.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta : PT.Rineka Cipta, 2002.
Huraerah, Abu, Kekerasan Terhadap Anak, Bandung: Nusantara, 2016.
Roeslan Saleh, Segi Lain Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1984.
Roeslan Saleh, Stelsel Pidana Indonesi, Aksara Baru, Jakarta, 1983.
Roeslan Saleh, Suatu Reorientasi Dalam Hukum Pidana, Cet. Kedua, Aksara Baru, Jakarta, 1983.
Jurnal
Cindy Febriana Pualam, “Kekerasan Fisik yang Dilakukan oleh Residivis Terhadap Anak Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak”. Jurnal Jurnal Sapientia et Virtus, Volume 3 Nomor 2 2018, h. 159-177
I Gusti Ngurah Agung Darmasuara dan A.A. Ngurah Yusa Darmadi, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan. Jurnal Kerta Wicara, Vol. 05, No. 02, Juni 2015, h. 1-5
Mhd. Teguh Syuhada Lubis, Penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan Berat Terhadap Anak. Jurnal EduTech Vol. 3 No. 1 Maret 2017, h. 133-147
Copyright (c) 2021 Kurniawan SH MH

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Before submitting your manuscripts, we encourage author(s) to fulfill this Surat Pernyataan Penulis (Copyright Notice) as you may download HERE
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).