Problematika Pembebanan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi
Abstract
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan ekonomi yang luar biasa (extra ordinery crime) karena korupsi tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, namun berimplikasi kepada pelanggaran hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas yang dapat mendatangkan kemiskinan bagi masyarakat dan merusak perekonomian negara sehingga penanganannya harus pula melalui cara-cara yang luar biasa. Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengungkap apa saja yang merupakan problematika pembebanan uang pengganti sebelum, pada saat dan setelah persidangan dan bagaimana cara mengatasi problematika tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan yuridis empiris, hal ini dilakukan untuk mengetahui berlakunya suatu norma dalam putusan pengadilan khususnya terhadap kasus pembebanan uang pengganti dalam putusan di Pengadilan Tipikor. Hasil analisa menunjukkan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi telah dilakukan secara luar biasa akan tetapi masih terdapat problem menyangkut perampasan aset yang belum ada payung hukumnya, penyitaan asset, dan audit perhitungan kerugian keuangan negara yang tidak sampai kepada tataran mengalirnya uang dan Persepsi Jaksa Eksekutor atas amar putusan Hakim.
Kata Kunci: Problematika Uang Pengganti; Pembebanan Uang Pengganti; Tindak Pidana Korupsi
References
Ade Paul Lukas, “Efektivitas Pidana Pembayaran Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi” Jurnal Dinamika Hukum Vol. 10 No. 2 Mei 2010
http://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/viewFile/142/166
Armour, Marilyn dalam T.J. Gunawan, Keseimbangan Nilai Pidana Penjara dan Pidana Denda, Kencana, Rawamangun Jakarta,
Ceramah Hakim Agung Mugiharjo Pada Diklat Cakim Tipikor, Megamedungg Bogor 2010.
Dwi Adi, Kamus Besar Bahsa Indonesia, Fajar Mulya: Surabaya, 2001
Febriani, Sintia, and Sahuri Lasmadi. "Pengembalian Kerugian Negara Melalui Pembayaran Uang Pengganti." PAMPAS: Journal of Criminal Law 1, No. 1 (2020): 1-22. DOI: https://doi.org/10.22437/pampas.v1i1.8277
Genova Damanik, Kristwan. " Antara Uang Pengganti Dan Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi " Masalah-Masalah Hukum 45, No. 1 (2016): 1-10. Accessed May 30, 2023. DOI: https://doi.org/10.14710/mmh.45.1.2016.1-10
Harahap, Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika: Jakarta, 2012
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
Mariana, Dina, Bintang Olga Natalia Saragih, and Qemal Candra Maulana. 2022. “Penyitaan Aset Sebagai Upaya Pemulihan Aset (Asset Recovery) Dalam Rangka Pemulihan Kerugian Keuangan Negara”. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 5 (8):2928-35. https://doi.org/10.54371/jiip.v5i8.772.
Undang Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor
Palguna, Agung Satria; Ariawan, I Gusti Ketut. Analisis Yuridis Pembebanan Uang Pengganti Terhadap Korporasi Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, Vol 7. No 4. , p. 1-15, 2018. ISSN 2303-0550. Available at: https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/41993.
Rauzi, Fathur& Sukarno. “Penyuluhan Hukum Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Bagi Calon Advokat Perkumpulan Penasihat Dan Konsultan Hukum Indonesia Cabang Mataram”. JILPI : Jurnal Ilmiah Pengabdian Dan Inovasi 1 (1):1-12. 2022. https://journal.ikmedia.id/index.php/jilpi/article/view/9.
Soekanto, Soerjono & Mamuji, Sri . Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo: Jakarta, 2015
Supardi, Prampasan Harta Hasil Korupsi, Prenadamedia Group: Jakarta, 2019.
Syukir, Dasar-dasar Strategi Dakwah Islam, Al-Ikhlas: Surabaya, 1983.
Muammar & Meldandy, Maulana. “Penerapan Pidana Tambahan Berupa Uang Pengganti Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi” WIDYA PRANATA HUKUM Vol. 4, No.1, Februari 2022. https://ejournal.widyamataram.ac.id/index.php/pranata/article/view/564/301
https://acch.kpk.go.id.article
https://ojs.unud.ac.id. article
https://amp.kompas.com/nasional/read/2022.
https://m.liputan 6.com/bisnis/read.
https//acic.kpk.go.id/aksi-informasi/eksplorasi/2022.
Copyright (c) 2023 Fathur Rauzi, Sukarno

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).