Dialektika Praktik Perubahan Konstitusi Melalui Penafsiran Hakim dan Kebiasaan Ketatanegaraan Pasca Reformasi
Abstract
Gelombang reformasi tahun 1998 di Indonesia menjadi titik awal dimulainya perubahan mendasar terhadap sistem ketatanegaraan. Perubahan norma-norma konstitusi pada akhirnya dilaksanakan dengan prosedur amendemen formal melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat. Upaya demokratis tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 37 UUD NRI 1945 yang mengatur perihal prasyarat dan tata cara perubahan pasal per pasal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dinamika yang terjadi terhadap siklus perubahan konstitusi sebagai ikhtiar negara Indonesia menuju konsep ideal negara hukum demokratis pasca reformasi. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum doktrinal dengan basis utama aspek doktrin mengenai perubahan norma konstitusi, kemudian dikaitkan dengan fakta praktis sebagai dialektika di tengah-tengah kehidupan bernegara pasca reformasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan UUD NRI 1945 pasca reformasi belum usai dan masih terus berlangsung. Akan tetapi, tata cara yang digunakan sudah tidak lagi berdasarkan sistem amendemen formal dengan mengubah pasal-pasal melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat, melainkan banyak terjadi dengan cara penafsiran konstitusional oleh hakim dan kebiasaan ketatanegaraan. Tiga aspek yang menjadi penyebabnya, yaitu rijiditas prosedur pada ketentuan Pasal 37 UUD NRI 1945, pembentukan Mahkamah Konstitusi dan praktik ketatanegaraan yang terus berkembang. Implikasi praktis daripadanya ialah prosedur amendemen formal mulai ditinggalkan dan beralih pada penafsiran konstitusional serta kebiasaan. Formulasi norma tidak lagi mengalami perubahan, tetapi pemaknaan dan pengaplikasian terhadapnya dikembangkan secara pesat untuk menyesuaikan dengan kebutuhan ketatanegaraan. Oleh karena itu, perlu dilengkapi dengan penentuan cetak biru tujuan negara Indonesia secara normatif beserta penegakan etika konstitusi agar tren praktik tersebut tidak melenceng dari cita bangsa Indonesia atas dasar Pancasila.
Keywords: Perubahan Konstitusi; UUD NRI 1945; Penafsiran Hakim; Kebiasaan Ketatanegaraan; Reformasi
References
Book:
Amsari, Feri. Perubahan UUD 1945: Perubahan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Asshiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara Dan Pilar-Pilar Demokrasi: Serpihan Pemikiran Hukum, Media, Dan HAM. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
Asshiddiqie, Jimly. Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
———. Model-Model Pengujian Konstitusional Di Berbagai Negara. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
———. Peradilan Etik Dan Etika Konstitusi: Perspektif Baru Tentang Rule of Law and Rule of Ethics & Constitutional Law and Constitutional Ethics Edisi Revisi. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
———. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2007.
———. Teori Dan Aliran Penafsiran Hukum Tata Negara. Jakarta: Ind-Hill Co, 1998.
Baehaqie, Imam. Konstitusi-Konstitusi Modern. Bandung: Nusa Media, 2019.
Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Busroh, Abu Daud. Ilmu Negara. Jakarta: Bumi Aksara, 1990.
Busroh, Firman Freaddy dan Fatria Khairo. Memahami Hukum Konstitusi Indonesia. Depok: Rajawali Pers, 2018.
Hardjono. Legitimasi Perubahan Konstitusi Kajian Terhadap Perubahan UUD 1945. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.
Heller, Hermann. Staatlehre: Herausgegeben von Gerhart Niemeyer. Leiden: A.W: Sijthoff, 1934.
Huda, Ni’Matul. Hukum Tata Negara Indonesia Edisi Revisi. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2016.
———. UUD 1945 Dan Gagasan Amandemen Ulang. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2008.
Isra, Saldi. Lembaga Negara: Konsep, Sejarah, Wewenang Dan Dinamika Konstitusional. Depok: Rajawali Pers, 2020.
Jurdi, Fajlurrahman. Pengantar Hukum Pemilihan Umum. Jakarta: Kencana, 2018.
Latif, Abdul. Fungsi Mahkamah Konstitusi: Upaya Mewujudkan Negara Hukum Demokrasi. Yogyakarta: Total Media, 2009.
MA, Elizabeth A Martin. Oxford Dictionary of Law Fifth Edition. Oxford: Oxford University Press, 2003.
Mahfud, Moh. Konstitusi Dan Hukum Dalam Kontroversi Isu. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Mahkamah Konstitusi RI. Naskah Komprehensif Buku X: Perubahan UUD, Aturan Peraliham, Dan Aturan Tambahan. Jakarta: Sektretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2010.
Mamudji, Sri. Metode Penelitian Dan Penelitian Hukum. Depok: Badan Penerbit Fakultas
Hukum Universitas Indonesia, 2005.
Manan, Bagir. DPR, DPD Dan MPR Dalam UUD 1945 Baru. Yogyakarta: FH UII Press, 2003.
Mangunsong, Parlin M. Konvensi Ketatanegaraan Sebagai Salah Satu Sarana Perubahan UUD. Bandung: Alumni, 1992.
Mujiburohman, Dian Aries. Pengantar Hukum Tata Negara. Yogyakarta: STPN Press, 2017.
Ranggawidjaja, Rosjidi. Wewenang Manafsirkan Dan Mengubah Undang-Undang Dasar. Bandung: Citra Bakti Akademika, 1996.
Sabon, Max Boli. Fungsi Ganda Konstitusi. Bandung: Graviti, 1991.
Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2010.
Saleh, Ismail. Demokrasi, Konstitusi, Dan Hukum. Jakarta: Departemen Kehakiman RI, 1988.
Sihombing, Eka Nam. Hukum Kelembagaan Negara. Yogyakarta: Ruas Media, 2018.
Soemantri, Sri. Prosedur Dan Sistem Perubahan Konstitusi. Bandung: Alumni, 1986.
Soimin. Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 2013.
Thaib, Dahlan, Jazim Hamidi et al. Teori Dan Hukum Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.
Tim Kajian Brawijaya Amandemen Fakultas Hukum Universitas. Amandemen UUD 1945, Antara Teks Dan Konteks Dalam Negara Yang Sedang Berubah. Jakarta: Sinar Grafika, 2000.
Widowatie, Derta Sri. Konstitusi-Konstitusi Politik Modern: Studi Perbandingan Tentang Sejarah Dan Bentuk. Bandung: Nusa Media, 2018.
Yamin, Moh. Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Yayasan Prapanca, 1959.
Journal Article:
Mahardika, Ahmad Gelora. “Konvensi Ketatanegaraan Dalam Sistem Hukum Nasional Di Indonesia Pasca Era Reformasi.” Rechtvinding 8, no. 1 (2019).
Marzuki, Laica. “Konstitusi Dan Konstitusionalisme.” Konstitusi 7, no. 4 (2010).
Michelman, Frank I. “The Constitution, Social Rights, and Liberal Political Justification.” I.CON 1, no. 1 (2003): 13.
Solum, Lawrence B. “Originalism and Constitutional Constructions.” Fordham Law Review 82 (2013).
Internet/Website:
Susanti, Bivitri. “Selubung Robohnya Demokrasi.” Majalah Tempo. Jakarta, 2021. https://www.jentera.ac.id/publikasi/selubung-robohnya-demokrasi.
Regulation/International Convention:
Mahkamah Konstitusi RI. “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 008/PUU-II/2004.” Jakarta, 2004.
———. “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006.” Jakarta, 2006.
———. “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.” Jakarta, 2010.
———. “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XII/2014.” Jakarta, 2014.
Copyright (c) 2023 Rayhan Naufaldi Hidayat, Tanti Oktari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).