EFEKTIVITAS PENERAPAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MIRAS DI MAKASSAR

Authors

  • Rahmatiah HL Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.24252/ad.v5i2.4857

Abstract

Minuman keras yang acapkali menimbulkan berbagai bacam problem sosial dan keamanan menyebabkan wali kota Makassar mengeluarkan aturan daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Miras. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggapan masyarakat tentang penerapan pengendalian dan pengwasan miras, Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap problematika miras, dan akan melihat sejauhmana efektivitas Perda tentang miras. Metode yang digunakan adalah kuanitatif deskriptif dengan mengambil 100 informan sebagai sampel untuk mewakili populasi warga kota Makassar.Dari hasil penelitian menunjukkan masyarakat cukup mendukung upaya pemerintah dalam aturan penerapan miras, akan tetapi belum efektif karena kurangnya porsi pengawas Penegak Perda utamanya yang berkaitan dengan Miras.

References

Departemen Agama RI, Al-Quran danTerjemahnya,:YP. Penterjemah Al-Quran PT. Bumi Restu, 1976-1977.
Efendi, Bahtiar. Islam dan Negara: Transformasi Pemikiran dan praktik Politik Islam di Indonesia .Jakarta: Paramadina, 1998.
Faisal, A. "Rekontruksi Syariat Islam: Studi tentang pandangan ulama terhadap syariat Islam di Sulawesi Selatan" (Disertasi), Yogyakarta: Program Pascasarjana UIN SunanKalijaga, 2004.
Al-Ghzali Al-Imam, al-Islamiy, Ihya 'Ulum al-Din, juz I, Beirut Libanon: Dar Al-Kitab al-Islamy, t. th.,
Geertz, Clifford. Santri, Abangan, danPriyayi. Jakarta, Pustaka Jaya, 1989.
Haidar M. Ali, Nahdatul Ulama dan Islam di Indonesia: Pendekatan Fiqh dalam Politik, (Gramedia Pustaka Utama : Jakarta, 1994
Mattulada.SatuLukisanAnalitisTerhadapPolitikAntropologi Orang Bugis.Yogyakarta, GadjahMada University Press 1985.
A'la Al-Maududi Abdul, Islamic Law and Constitution.Jama'ah al-Islamiyah Publication: Karachi, 1995
Muhammad 'Abbas Husni, Al-Fiqh Al-Isdlmy, AfaqihwaTathawwuruh, Mekah: Rabithah al-Alamiy al-Islamiy, 1402.
Miles. Matthew B & A. Michel Huberman.Analisis Data Kualitatif.Jakarta, UI Press. 1992,
Nasution Harun, Teologi Islam Rusional ; Apresiasi Terhadap Wacana dan praktis Harun Nasufion, (Cet I, Ciputat Press : Jakarta, 2001
Qodir, Zuly. Syariah Demokratik Pemberlakuan Syariat Islam di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.
RaharjoSatjipto, SosiologiHukum, Perkembangan, Metode Dan Pilihan Masalah, Muhammadiyah University Pres : Surakarta, 2002.
Rahman Fazlul, Islam dan Modernitas: Tentang Transformasi Intelektuals (Islam and Modernity Transformation of an Intelectual Tradition), cet II, Mizan : Bandung, 1995
Said al-Asmawy, Muhammad. Kritik Nalar Syariah. Yogyakarta, LKJS, 2004.
Surdjo, dkk., 1993, Agama dan Perubahan Sosial; Studi Tentang Hubungan Antara Islam, Masyarakat dan Struktur Sosial-Politik di Indonesia, (Yogyakarta, PAU UGM).
Syafie Inul Kencana, SistemPemerintahan Indonesia, Rineka Cipta : Jakarta, 2002
Syaltut Mahmud, Al-Isldm 'AqtdahwaSyari'ah, t. tp.: Dar al-Qalam, t. th.
TaimiyahIbnu, Al-Siyasah al-Syarifah, (Cairo, 1951 Tomasic Roman, "The Sociology of Legislation" dalam 'Legislation and Society in Australia, dihimpunoleh Roman
Tomasic, Sydney: The Law Foundation of New South Wales, 2000.
Undang-undang Otonomi Daerah
Yatim, Badri. Sejarah Peradaban Islam.Jakarta.PT RadjaGrafindo, 2000.
http://glorianet.org/berita/b6323.html, "Warga Non-Muslim Mendukung Perda Syariah diBulukumba" di akses tanggal 17 Mei 2006. http://www.gatra.com/2006-05-01/majalah/diaksestanggal 21 Mei 2005. http://Wzbut-tahrir.or.idYmam.php?page=alislarn&id=311 diaksestanggal 21 Mei 2006.
http://www.zenit.org/engiish/repriting.html.
http://www.csrc.or.id/research/index.php7detail http://www. go.to/ambon
http://anrusmath. Wordpress.com/2008/12/23/rele

Published

2016-12-15

How to Cite

HL, R. (2016). EFEKTIVITAS PENERAPAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MIRAS DI MAKASSAR. Al-Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 5(2), 398–411. https://doi.org/10.24252/ad.v5i2.4857

Issue

Section

Article