JUAL BELI SECARA ONLINE MENURUT PANDANGAN HUKUM ISLAM
Abstract
Penggunaan teknologi modern (seperti komputer atau telepon genggam) sebagai alat bantu guna memperlancar kegiatan usaha jual beli merupakan salah satu strategi pemasaran yang sangat menguntungkan. Di era digital sekarang ini terdapat banyak transaksi perdagangan melalui dunia maya (online atau via internet), sehingga antara penjual dan pembeli tidak dibatasi oleh ruang dan waktu. Dahulu, pada masa belum ditemukannya teknologi internet apabila seseorang bermaksud membeli suatu barang maka ia akan mendatangi tempat dimana barang itu dijual, pembeli dapat memeriksa secara langsung kondisi barang yang ia inginkan kemudian terjadi tawar menawar antara pembeli dan penjual, apabila tercapai kesepakatan antara penjual dan pembeli barulah terjadi serah terima uang dan barang. Proses jual beli konvensional inilah yang diatur dalam fiqh muamalah, yang mensyaratkan adanya empat hal yaitu Sighat al’aqd (ijab qabul), Mahallul ‘aqd (obyek perjanjian / barang), Al’aqidaian (para pihak yang melaksanakan isi perjanjian) dan Maudhu’ul’aqd (tujuan perjanjian). Dalam sighat al’aqd (ijab qabul) dilaksanakan dengan ucapan lisan, tulisan atau isyarat bagi mereka yang tidak mampu berbicara atau menulis. Bahkan dapat dilaksanakan dengan perbuatan (fi’li) yang menunjukkan kerelaan kedua belah pihak untuk melakukan suatu perjanjian (jual beli) yang umumnya dikenal dengan al mu’athah. Mahallul ‘aqd mensyaratkan obyek atau barang yang diperjanjikan sudah ada nyata, dapat diserahkan ketika terjadi kesepakatan serta bukan barang yang dilarang menurut syara’. Al’aqidaian adalah para pihak yang melaksanakan isi perjanjian haruslah memenuhi syarat seperti aqil baligh, berakal, sehat, dewasa/bukan mumayyid dan cakap hukum. Sedangkan maudhu’ul ‘aqd berarti yang menjadi tujuan dibuatnya perjanjian (jual beli) yakni penjual menyerahkan barang atau jasa sedangkan pembeli menyerahkan sejumlah uangReferences
Al-Qur’an dan Terjemahan
Anggraeni, Kusuma Sily. 2012. Jual – Beli Menurut Agama Islam.
Asnawi, Haris Faulidi. 2008. Transaksi Bisnis E-Commerce Perspektif Islam. Yogyakarta: Laskar Press.
Al-mwardi dalam Manshur ibnu Idris al-Bahiti, Kasaf al-Qur’an, hlm. 288 Daud,
Ali Mahmud. 1993. Hukum Islam Di Indonesia: Pengantar Hukum Islam Dan Tata Hokum Islam Di Indonesia. Jakarta: PT: Grafindo Hidayat, Enang. 2015.
Fiqih Jual Beli. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Ibn Abidin¸ Ad-Dar Al-Muhtar, Hasan, Ali, Bebagai Macam Transaksi Dalam Islam, Basyit, Ahmad Azhar, Asas-asa Hukum Mu’amalah. (Yogyakarta: UII pres,1990),
Ihsan, Ghufron, M.A. 2008. Fiqh Muamalah. Jakarta: Prenada Media Grup
Lubis Ibrahim. 1995. Ekonomi Islam Suatu Pengantar. Jakarta: PT. Kalam Mulia.
Mannan Abdul. Hukum Ekonomi Syari’ah dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama.
Mardani DR. 2015. Hukum Sistem Ekonomi Islam di Indonesia. Bandung: PT. Aditama.
Suhartono, 2010. Perniagaan online Syariah: suatu Kajian dalam prespektif Hukum perikatan Islam. Jurnal Muqtasid (Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syari’ah)
Suhrawardi Lubis. 2000. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika Offset. Sunarto, Andi. 2009.
Seluk Beluk E-Commerce. Yogyakarta: Gaya Ilmu.
Tho’in, Muhammad. 2016. Larangan Riba Dalam Teks dan Konteks (Studi Atas Hadits Riwayat Muslim Tentang Pelaknatan Riba. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, LPPM STIE AAS Surakarta. Vol. 2 No. 2, Juli 63-72.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).