SISTEM SANKSI PERDAGANGAN ANAK MENURUT HUKUM ISLAM

  • Sukirno Sukirno Pascasarjana UIN Alauddin Makassar
    (ID)
  • Sitti Aisyah Kara
    (GD)
  • Jumadi Jumadi
    (ID)

Abstract

Sistem sanksi terhadap tindak pidana perdagangan anak di Indonesia dan hukum Islam, yaitu di Indonesia di atur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan dalam hukum Islam, hukuman bagi pelaku perdagangan orang bisa termasuk jarimah hudud, qishahsh, dan ta’zir tergantung kepada akibat yang ditimbulkan terhadap korban. Kejahatan perdagangan manusia terutama perempuan dana anak berkembang karena adanya berbagai faktor pendorong, satu diantaranya yaitu faktor kemiskinan. Masyarakat miskin yang berada di daerah-daerah terpencil dijanjikan pekerjaan yang gajinya besar mendorong anak-anak tersebut terdorong untuk mengikuti ajakan dari para pelaku. Kondisi tingkat kemiskinan tersebut semakin mudah untuk dipengaruhi dika dibarengi dengan tingkat pendidikan yang rendah. Masyarakat tidak memiliki pengetahuan yang cukup untuk menganalisis ajakan dari para pelaku yang menawarkan gaji yang besar jika tingkat pendidikan yang dimiliki oleh seseorang tersebut tidak ada.

References

Aviandar, Distia, dkk, Analisis Situasi Hak Anak untuk Isu-isu Tertentu Yogyakarta: Yayasan Sekretariat Anak Merdeka Indonesia, 2010.

Dasgupta, Abhijit, dkk, Ketika Mereka Dijual: Perdagangan Perempuan dan Anak di 15 Propinsi di Indonesia Jakarta: ICMC Indonesia dan ACILS, 2006.

Fauzi, Niki Alma Febriana, Islam dan Human Trafficking: Upaya Nabi dalam Melawan Praktik Human Trafficking pada Masa Awal Islam. Muwazah, Jurnal Kajian Gender, Vol 9, No. 2 Desember 2017. Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) LP@2M, IAIN Pekalongan, h. 103.

Gultom, Maidin, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan Bandung: PT Refika Aditama, 2012.

Harefa, Beniharmoni, Kapita Selekta Perlindungan Hukum Bagi Anak (Ed. I; Cet. I; Yogyakarta: Deepublish, 2016.

Hasan, Hamzah, Kejahatan Kesusilaan Perspektif Hukum Pidana Islam Makassar: Alauddin University Press, 2012.

Hasan, Mustofa, dan Beni Ahmad Saebani, Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah): Dilengkap dengan Kajian Hukum Pidana Islam Bandung: Pustaka Setia, 2013.

Hilali, Syaikh Salim bin ‘Ied al-, Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Shalihin, terj. M. Abdul Ghoffar, Syarah Riyadhush Shalihin Jilid I, Jakarta: Pustaka Imam Syafi’i, 2012.

Kementerian Agama, Al-Qur’an dan Terjemahnya (Jakarta: Sinergi Pustaka, 2012.

Kodir, Faqihuddin Abdul, dkk, Fiqh Anti Trafficking: Jawaban atas Berbagai Kasus Kejahatan Perdagangan Manusia dalam Perspektif Hukum Islam (Bandung: Fahmina Institute, 2006.

Marlina dan Azmiati Zuliah, Hak Restitusi terhadap Koran Tindak Pidana Perdagangan Orang Bandung: Refika Aditama, 2015.

Mawia, Muhammad Ahmad Jadul, dkk, Qashash al-Qur’an, terj. Abdurrahman Assegaf, Kisah-kisah Al-Qur’an, Jakarta: Zaman, 2009.

Mufidah Ch, Mengapa Mereka Diperdagangkan ?: Membongkar Kejahatan Traficking dalam Perspektif Islam, Hukum, dan Gender Malang: UIN-Maliki Press, 2011.

Muslich, Ahmad Wardi, Hukum Pidana Islam Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Nuraeny, Henny, Tindak Pidana Perdagangan Orang: Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Nurhamidah, Buku Saku Pencegahan Perdagangan Anak: Lindungi Kami dari Jerat Perdagangan Anak Jakarta: Yayasan KKSP- Pusat Pendidikan dan Informasi Hak Anak, 2014.

Rosenberg, Ruth, Dkk, Perdagangan Perempuan dan Anak di Indonesia Jakarta: International Catholic Migration Commission (ICMC) dan American Center for International Labor Solidarity (ACILS), 2003.

Santoso, Topo, Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syari'at dalam Wacana dan Agenda, Jakarta: Gema Insani Press, 2003.

Saraswati, Rika, Hukum Perlindungan Anak di Indoesia Cet. II; Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.

Shihab, M. Quraish, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an, Vol. VII; Jakarta: Lentera Hati, 2002.

Tim Redaksi, Pasal 1 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang (Bandung: Citra Umbara, 2007.

Published
2018-08-29
How to Cite
Sukirno, S., Kara, S. A., & Jumadi, J. (2018). SISTEM SANKSI PERDAGANGAN ANAK MENURUT HUKUM ISLAM. Jurnal Diskursus Islam, 6(2), 302-325. https://doi.org/10.24252/jdi.v6i2.6738
Section
Artikel
Abstract viewed = 1270 times