TANGGUNG JAWAB AYAH KANDUNG TERHADAP NAFKAH ANAK SETELAH PERCERAIAN DALAM TINJAUAN UU NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
DOI:
https://doi.org/10.24252/qadauna.v7i2.57341Kata Kunci:
Nafkah Anak, Perlindungan Anak,Tanggung Jawab Ayah, UU Nomor 23 TahunAbstrak
Pokok permasalahan dalam skripsi ini yaitu bagaimana Tanggung Jawab Ayah kandung tehadap Nafkah Anak setelah Perceraian dalam Tinjauan UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus Desa Jampu Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng). Sub permasalahannya, yaitu 1) Bagaimana hukum perlindungan terhadap hak anak setelah perceraian menurut UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak di Desa Jampu Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng? 2) Bagaimana dampak dan konsekuensi hukum akibat kelalaian ayah kandung dalam memberikan hak atas nafkah terhadap anak pasca perceraian menurut UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Desa Jampu Kecamatan Liliriaja? Jenis penelitian ini tergolong kualitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah: normatif syar'i, yuridis, dan sosiologis. Adapun sumber data penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi. Lalu, teknik pengolahan dan analisis data dilakukan dengan melalui tiga tahapan, yaitu: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perlindungan hukum terhadap hak nak pasca perceraian di Desa Jampu Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng belum terlaksana dengan baik, hal ini disebabkan karena ekonmi dan kurangnya kesadaran serta pemahaman masyarakat tentang hak-hak anak pasca perceraian dengan melalui permohonan di Pengadilan Agama. Dan kelalaian ayah dalam memenuhi kewajibannya terhadap nafkah anak setelah perceraian memberikan dampak yang signifikan terhadap kehidupan anak, baik dari segi finansial, psikologis, kesehatan, sosial, maupun emosional. Beberapa anak bahkan putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi yang dialami ibunya. Secara hukum ayah yang lalai memberikan nafkah kepada anak dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Nomo 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak 100.000.000,00
Kata Kunci: Nafkah Anak, Perlindungan Anak,Tanggung Jawab Ayah, UU Nomor 23 Tahun
Referensi
Buku
Ismail Ilyas Muhammad dan Ilyas Irhashih Nurfikriyah, Metodologi Penelitian, (Depok: Rajawali Pers, 2023).
Jurnal
Arfah Usnidar, Akmal Muhammad Andi, dkk,”Analisis Putusan Hukum Perceraian Qabla al-dukhul pada kawin paksa di Pengadilan Agama Sinjai Kelas II, Jurnal Qadauna, Vol 4 No 3 (Agustus 2023), h.813
Andriani Sri Dewi, Patimah, dkk,’Perlindungan Hukum Hakim terhadap Hak Nafkah Anak pasca Perceraian dalam Perspektif Hakim Pengadilan Agama Sungguhminasa (Studi atas Putusan Nomor 22/Pdt.G/2021/PA.sgm), Jurnal Qadauna, vol.3. No.1, (Desember 2021). hlm.9-10
Ardiansyah Nanang, Aisyah Siti, dkk, “Peran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak dalam Penerapan Prinsip Restorative Justice pada tindak pidana dengan pelaku Anak di Makassar (Perspektif Hukum Islam)” Jurnal Qadauna, Vol. 3 No 3 (Agustus 2022), h. 598
Fatimah Dina, Patimah, dkk, “Pertimbangan Hakim dalam Penetapan hadanah yang belum mumayyiz dibawah pengasuhan Ayah” Jurnal Qadauna, Vol 5 No 1 (Desember 2023), h. 145
Handayani Nurilma, Ridwan Saleh M, dkk, “Analisis Pelaksanaan Sema No 2 tahun 2019 terhadap Pemenuhan Hak-Hak Perempuan Pasca Cerai Gugat” Jurnal Qadauna, Vol 5 No 1 (Desember 2023), h. 206
Husnul Andi, Marilang, “Perlindungan Hukum terhadap Hak-hak Anak jalanan di Kota Makassar Perspektif Hukum Islam” Jurnal Qadauna, Vol 5 No 3 (Agustus 2024), h. 512
Ishak Nurfaika, Kurniati dkk, “Implementasi Hukum Islam dalam Penetapan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian di Indonesia, Jurnal Qadauna, Vol. 6 No 1 (Desember 2024), h. 136
Khaerah Ummul, Izza Ibnu,”Analisis Maqashid Syariat terhadap penetapan isbat Nikah bagi Suami yang telah meninggal dunia (Studi Kasus Penetapan Hakim Pengadilan Agama Bulukumba No 64/Pdt.p/2020/PA.Blk), Jurnal Qadauna, Vol 4 No 1 (Desember 2022), h. 154
Lutfi Yana, Ali Trigiyatno, ‘Pemenuhan Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian’, Al-Hukkam: Journal of Islamic Family Law, vol. 2.2 (2022), h. 117
Murniasih, Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Menurut Peraturan Perundang-Undangan, Vol 1, No 1, (2022), h. 6-7
Novriannisya Siti, Andi Natsif Andi Fadli, “Tindak Pidana Eksploitasi Anak sebagai bentuk kekerasan menurut Hukum Perlindungan Anak”, ALDEV, Vol.4 No 2 (Agustus 2022). h 326
Suleman Frangky, pandangan Hakim terhadap Kelalaian Nafkah Anak Pasca Perceraian di Pengadilan Agama Tondano, vol 1, No 1, (2021), h. 20
Wulandari, Alwi Zulfahmi, dkk, “Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif tentang dampak Penelantaran Anak akibat Perceraian” Jurnal Qadauna, Vol. 3 No.3, (Agustus 2022), h. 474
Wahyudin Muhammad, Jamal Jamil Jamal Muhammad, “Implementasi Pasal 34 Ayat 1 tentang penanganan Anak terlantar oleh Dinas Sosial di Kabupaten Gowa, Jurnal Qadauna, vol. 2 No 1(Desember 2020), h. 16
Yunus Nurfadhila, Supardin, dkk, “Toxic Parents dalam Tinjauan Hukum Keluarga Islam, Jurnal Qadauna, Vol 5 No 3 (Agustus 2024), h. 512
Websites
Joni, Rifqi qowiyul iman, “Eksekusi putusan kewajiban ayah atas nafkah anak pasca perceraian”, (dasar hukum dan problematikanya), https://badilag.mahkamahagung go.id/, diakses pada tanggal 23 April 2025
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Republik Indonesi. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Wawancara
Bapak AW, Bapak BD, ‘Tokoh Masyarakat Jampu, Wawancara, Desa Jampu Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng (9 Juni 2025)
Ibu RR (45 Tahun), Tokoh Masyarakat Jampu, Wawancara, Desa Jampu Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng (8 September 2024)
Ibu LN (43 Tahun), Tokoh Masyarakat Jampu, Wawancara, Desa Jampu Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng (8 September 2024)
Massaressung (55 Tahun), Tokoh Masyarakat Jampu, Wawancara, Desa Jampu Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng ( 23 Oktober 2024)







