TINJAUAN NAFKAH ANAK YANG SUDAH BALIGH PASCA MENINGGALNYA IBU KANDUNG STUDI KASUS: DI GAMPONG UJONG PATIHAH KEC. KUALA KAB. NAGAN RAYA

STUDI KASUS: DI GAMPONG UJONG PATIHAH KEC. KUALA KAB. NAGAN RAYA

Penulis

  • Nur Latifah Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
  • Saifullah Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
  • Shabarullah Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

DOI:

https://doi.org/10.24252/qadauna.v7i3.67615

Kata Kunci:

Baligh, Hukum Islam, Hukum Positif, Nafkah Anak, Nafkah Pasca Meninggal Ibu

Abstrak

Penelitian ini membahas kewajiban nafkah ayah terhadap anak yang telah baligh setelah meninggalnya ibu kandung, dengan fokus pada praktik penelantaran nafkah yang terjadi di Gampong Ujong Patihah Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya. Rumusan masalah penelitian ini adalah konsep nafkah anak yang telah baligh pasca meninggalnya ibu kandung serta praktik penelantaran nafkah anak dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan empiris. Data diperoleh melalui wawancara dengan aparatur gampong dan informan, serta studi kepustakaan yang meliputi Al-Qur’an, hadis, kitab fiqh dan peraturan perundang-undangan yang relevan seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban nafkah ayah dalam hukum Islam tidak hanya bergantung pada usia baligh, tetapi juga pada kemampuan anak untuk mandiri. Selama anak belum mampu mencukupi kebutuhannya, nafkah tetap menjadi tanggung jawab ayah. Di Gampong Ujong Patihah ditemukan penelantaran nafkah setelah ibu meninggal, terutama saat ayah menikah kembali. Hal ini bertentangan dengan hukum Islam dan hukum positif di Indonesia, sehingga diperlukan kesadaran hukum dan peran masyarakat untuk melindungi hak anak.

Referensi

BUKU

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-09

Terbitan

Bagian

Artikel