EKSISTENSI PERATURAN DAERAH TENTANG PAKAIAN MUSLIM DAN MUSLIMAH DI KABUPATEN BULUKUMBA

Penulis

  • Nurjannah Nurjannah Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
  • Hisbullah Hisbullah Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia

Kata Kunci:

Existence, Muslim and Muslimah Clothing, Sharia Regional Regulations

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aksistensi Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2003 tentang Pakaian Muslim dan Muslimah di Kabupaten Bulukumba. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan teologis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara formal, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 sebagai dasar pemberlakukan pakaian muslim dan muslimah masih berlaku hingga saat ini karena belum dicabut, tetapi keberadaannya perlu dievaluasi. Sebab telah berlaku selama puluhan tahun, sehingga perlu dicermati apakah keberadaannya masih relevan, atau perlu dilakukan perbaikan secara substansi dengan mengikuti perkembangan zaman.

Referensi

Jurnal
Akmal dan Usman. “Efektivitas Pengelolaan Pemerintahan Daerah Terhadap Komunitas Bissu di Kabupaten Pangkep”. Siyasatuna 1, no. 1 (2019).
Amir, Rahma. “Perkawinan Beda Agama di Indonesia Perspektif Hukum Islam.” Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 6, no. 1 (2019).
Anjasaprizal dan Sabri Samin. “Aksebilitas Transportasi Umum Bagi Penyandang Disabilitas di Kota Makassar (Telaah Perda Nomor 6 Tahun 2011).” Siyasatun 2, no. 2 (2021).
Awaliah, Ummu dkk., “Political Configuration and Legal Products in Indonesia in Terms of IslamicConstitutional Law.” Al-Risalah 21, no. 1 (2021).
Burhanuddin. “Analisis Yuridis Refolusi konflik Hubungan industrial dikabupaten luwu.” Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 6, no. 1 (2017).
Budiasri, dkk. “Studi Analisis Pemerintahan Yang Baik Dan Bersih Di Desa Garanta Kabupaten Bulukumba Perspektif Siyasah Syar’iyyah.” Siyastunna 3, no. 1 (2022).
Basri, Halimah. “Kesaksian Perempuan dalam Kontrak Keuangan dalam Kitab-Kitab Tafsir.” Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 7, No. 2 (2018).
Haryato, Nata dan Abdul Wahid Haddade. “Pengelolahan Badan Usaha Milik Desa Ditinjau Dari Hukum Positif Dan Hukum Islam.” Siyasatuna 2, no. 1 (2021).
Jannah, Miftahul dan Fatmawati.” Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Pemerintah Dalam Perspektif Hukum Tata Negara Islam.” Siyastunna 3, no.1 (2022).
Kurniati. “Sistem Politik Demokrasi dalam Bias Hegemoni Negara: Telaah Gagasan Politik Antonio Gramsci.” Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 7, no. 2 (2018).
Latifah, Humairah dan Rahma Amir. ”Implementasi Perda Kabupaten Gowa No. 6 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan pasar Tradisional Perspektif Siyasah Syar’iyyah” Siyastunna 3, no.1 (2022).
Umar, Kusnadi. “Pasal Imunitas Undang- Undang ‘Corona’dan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Menetapkan Kerugian Negara.” El-Iqtishady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 2, no. 1 (2020).
Umar, Kusnadi dan patawari patawari. “Menyoal Netralitas RT/RW Pada Pilkada Kota Makassar Tahun 2020.” PETITUM 9, no. 1 (2021).

Buku
I Made Pasek Diantha. Motodology Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group, 2016.
Manawnji, Andy. Implementasi Syariat Islam Regional Controls Dalam Upaya Mengatasi Perilaku Sesat Remaja di Desa Burong Rabua Kabupaten Bulukumba. Disertasi Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 2013.
Ramli, Said. dkk, demi gugus kalimat Allah upaya KPPSI bertahan Hukum Islam Islam. Jakarta: OPSI, 2007, 178.
Shihab, Hussein Jilbab Menurut al-Qur’an dan Assunah. Jakarta: Mizan, 1983.
Tjandra, W. Ryoan dan Krisno Bodhi Darsono, Teori dan Teknik Pembuatan Peraturan Daerah Legislatif. Yogyakarta: UAJ, 2009.
Tim Peneliti International Council for Women and Electricity, Deconstructing Women's Agencies dalam Konteks Islami: Mengungkap Penerapan Syariat Islam di Tingkat Lokal. Jakarta: International Council for Women and Electricity, 2011.

Wawancara
Genda, Kepala Dinas Sosial Bulukumba, wawancara, Bulukumba, 23 Juni 2022.
Hamid, Abdul Tokoh Masyarakat Di Bulukumba, wawancara, Bulukumba, 14 Juni 2022.
Hamid, Abdul, Guru SMA 1 Bulukumba, wawancara, Bulukumba, 15 Juni 2022.
Hajra, Siti, Aktivis Hukum di Bulukumba, wawancara, Bulukumba, 9 Juni 2022.
Risky, M, Petugas bagian Hukum Sekda Bulukumba, wawancara, Bulukumba, 26 Juni 2022.

Unduhan

Diterbitkan

2023-05-28

Cara Mengutip

Nurjannah, N., & Hisbullah, H. (2023). EKSISTENSI PERATURAN DAERAH TENTANG PAKAIAN MUSLIM DAN MUSLIMAH DI KABUPATEN BULUKUMBA . Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah, 4(2), 131–140. Diambil dari https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/siyasatuna/article/view/30424

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>