Pembinaan dan Pengaawasan Pemerintah Terhadap Perlindungan Konsumen

Authors

  • St Nurjannah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.24252/ad.v2i1.1418

Abstract

Bentuk pengawasan perlindungan konsumen secara konkrit dilakukan secara berama-sama oleh pemerintah, masyarakat dan LPKSM dengan mengadakan penelitian, pengujian atau survey terhadap barang atau jasa yang diduga tidak memenuhi unsur keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen dan hasilnya disebarluaskan kepada masyarakat.

References

[1]Ahmadi Miru. 2000. Prinsip- prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia
[2]Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo. 2004. Hukum Perlindungan Konsumen. Radja
Grafindo Persada : Jakarta
[3]Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. 2000.
PT. Gramedia Pustaka Utama : Jakarta
[4]Jerry Philips. 1993. Product Liability, West Publising Company St Paul Minnesota
[5]Munir Faudy. 2002. Pengantar Hukum Bisnis Manata Bisnis Modern di Era Globalisasi.
PT Citra Aditya Bhari : Bandung.

Published

2013-06-28

How to Cite

Nurjannah, S. (2013). Pembinaan dan Pengaawasan Pemerintah Terhadap Perlindungan Konsumen. Al-Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 2(1), 1–7. https://doi.org/10.24252/ad.v2i1.1418

Issue

Section

Article