Undang-Undang Pokok Agraria (Uupa) sebagai Induk Landreform
Abstract
Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) merupakan induk program landreform di Indonesia. Landreform diartikan dengan perubahan struktur penguasaan pemilikan tanah, bukan hanya dalam pengertian politik belaka tapi juga pengertian teknis. Cita-cita UUPA adalah melaksanakan perubahan secara mendasar terhadap relasi agraria yang ada agar menjadi lebih adil dan memenuhi kepentingan rakyat petani.
Tujuan dari landreform yang diselenggarakan di Indonesiaadalah untuk mempertinggi penghasilan dan taraf hidup para petani penggarap tanah, sebagai landasan atau prasyarat untuk menyelenggarakan pembangunan ekonomi menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Untuk mencapai tujuan dimaksud dilakukan dengan mengadakan pembagian yang adil atas sumber kehidupan rakyat tani yang berupa tanah dan pembagian hasil yang adil pula, melaksanakan prinsip tanah untuk tani, mengakhiri sistim tuan tanah, dan perlindungan terhadap ekonomi lemah.
References
Anonim. 2001. Seluas 840.227 Hektar Tanah Sudah Didistribusikan ke Petani. Kompas Cyber.
Anonim. 2001. Kepemilikan Tanah Perkotaan Makin Timpang. Suara Merdeka Cyber.
Anonim. 2002. Sistem Penguasaan dan Pemilikan Tanah di Indonesia. Media Transparansi Indonesia Cyber.
Arman Makanu. 2001. Redistribusi Tanah di Indonesia Menurut Undang-Undang No.56 Prp Tahun 1960. Jurnal Ilmu Hukum Toposantaro. Vol.2 No.5. Fakultas Hukum Universitas Tadulako.
A.P.Parlindungan. 1989. Landreform di Indonesia, Suatu Studi Perbandingan. Alumni Bandung.
Boedi Harsono. 1999. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Penerbit Djambatan, Jakarta.
Dianto, Bachriadi, Faryan, Erpan, Setiawan Bonnie (Eds), 1997, Reformasi Agraria: Perubahan Politik, Sengketa, dan Agenda Pembaruan Agraria di Indonesia, Fakultas Ekonomi UI, Jakarta
Effendi Perangin. Hukum Agraria di Indonesia, Suatu Telaah Dari Sudut Praktisi Hukum. Rajawali Pers, Jakarta.
Erman Rajagukguk. 1985. Landreform: Suatu Tinjauan Kebelakang dan Pandangan Kedepan. Majalah Hukum dan Pembangunan No.4 Th.XV. FH-UI.
Iman Soetiknjo, 1985, Politik Agraria Nasional, GajahMada University Press Yogyakarta.
Maria S.W. Sumardjono, 2001, Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementa. Kompas Online.
Mudjiono, 1992, Hukum Agraria, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta
Noer Fauzi, 2000, Konsep dan Praktek Politik Politik Hukum Agraria yang Menyangkal Kenyataan Hak-hak Masyarakat, Insist Press, Yogyakarta. Samidjo, 1985, Pengantar Hukum Indonesia, Armico, Bandung.
Soetandyo Wignjosoebroto, 1994, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional (Dinam Sosial Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia), PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Sudargo Gautama. 1980. Tafsiran Undang-Undang Pokok Agraria. Pt Citra Aditya, Bandung.
Werner Poll. Terjemahan Nyonya Jane Tjan. 1981. Struktur Pemilikan Tanah di Indonesia. CV Rajawali, Jakarta.
Copyright (c) 2016 St Nurjannah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Before submitting your manuscripts, we encourage author(s) to fulfill this Surat Pernyataan Penulis (Copyright Notice) as you may download HERE
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).