Publishing Malpractice Policy
GURUTTA: Journal of Learning, Teaching, and Instruction berkomitmen menjaga integritas akademik, transparansi, dan kualitas dalam setiap proses penerbitan ilmiah. Jurnal ini menolak segala bentuk malpraktik publikasi (publishing malpractice) yang dapat merusak kredibilitas ilmu pengetahuan, kepercayaan publik, dan etika akademik. Seluruh kebijakan ini mengacu pada pedoman Committee on Publication Ethics (COPE) serta standar praktik terbaik penerbitan jurnal ilmiah.
Publishing malpractice mencakup setiap tindakan tidak etis yang dilakukan oleh penulis, reviewer, editor, maupun pihak lain dalam proses publikasi, baik sebelum, selama, maupun setelah artikel diterbitkan.
Malpraktik oleh Penulis
Penulis dilarang melakukan plagiarisme, termasuk mengambil ide, data, tabel, gambar, atau tulisan pihak lain tanpa sitasi yang tepat. Penulis juga dilarang melakukan self-plagiarism, yaitu menggunakan kembali karya sendiri yang telah dipublikasikan tanpa penjelasan yang memadai.
Penulis tidak diperkenankan melakukan fabrikasi data (membuat data palsu), falsifikasi data (memanipulasi data), atau menyajikan hasil penelitian yang menyesatkan. Segala bentuk manipulasi gambar, tabel, statistik, maupun hasil analisis yang mengubah makna ilmiah merupakan pelanggaran serius.
Pengiriman naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan (multiple submission) atau menerbitkan artikel yang sama di tempat berbeda (redundant publication) juga tidak diperbolehkan.
Penulis wajib mencantumkan seluruh pihak yang benar-benar berkontribusi sebagai penulis. Praktik gift authorship, guest authorship, atau menghilangkan pihak yang berkontribusi (ghost authorship) merupakan bentuk pelanggaran etika.
Malpraktik oleh Reviewer
Reviewer wajib menjaga kerahasiaan naskah dan tidak menggunakan isi artikel yang sedang direview untuk kepentingan pribadi, penelitian sendiri, atau pihak lain. Reviewer dilarang memberikan penilaian yang bias, tidak objektif, atau dipengaruhi konflik kepentingan.
Reviewer tidak diperkenankan menunda proses review secara sengaja, mencuri gagasan penulis, atau memberikan komentar yang bersifat menyerang secara pribadi dan tidak profesional.
Malpraktik oleh Editor
Editor wajib mengambil keputusan editorial secara adil, objektif, dan berdasarkan kualitas akademik naskah. Editor dilarang memanfaatkan posisi editorial untuk kepentingan pribadi, kelompok, institusi, atau hubungan tertentu.
Editor tidak diperkenankan memanipulasi hasil review, menunjuk reviewer yang tidak kompeten secara sengaja, menghambat publikasi pihak tertentu, atau menerima artikel tanpa proses penilaian yang sah.
Konflik Kepentingan dan Penyalahgunaan Jabatan
Seluruh pihak yang terlibat dalam publikasi wajib menghindari konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas keputusan. Penyalahgunaan wewenang, intervensi eksternal, atau tekanan tertentu terhadap proses editorial termasuk bentuk malpraktik.
Penanganan Dugaan Pelanggaran
Jika ditemukan dugaan malpraktik publikasi, editor akan melakukan evaluasi awal secara rahasia dan profesional. Jurnal dapat meminta klarifikasi kepada pihak terkait, menelaah bukti pendukung, serta mengambil langkah sesuai tingkat pelanggaran.
Tindakan yang dapat diambil antara lain:
- Penolakan naskah
- Permintaan revisi atau klarifikasi
- Penghentian proses review
- Pencabutan artikel (retraction)
- Publikasi koreksi atau pernyataan resmi
- Larangan submit sementara bagi penulis
- Pelaporan kepada institusi asal penulis jika diperlukan
Pasca Publikasi
Apabila pelanggaran ditemukan setelah artikel diterbitkan, jurnal berhak melakukan koreksi metadata, penerbitan erratum, expression of concern, atau retraction untuk menjaga integritas rekam jejak ilmiah.
Komitmen Pencegahan
Jurnal menerapkan berbagai langkah pencegahan, termasuk pemeriksaan similarity check, seleksi editorial, double-blind peer review, verifikasi metadata, serta evaluasi etika publikasi secara berkala.


